PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES BANDUNG

Penulis

  • Muhammad Mirza Baruna Universitas Terbuka
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/mis.v1i1.44

Kata Kunci:

Keadilan Restoratif, Penganiayaan, Penegakan Hukum

Abstrak

Penerapan keadilan restorative dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan di polres Bandung adalah cara untuk menyelesaikan konflik secara lebih humanis dan mendamaikan. Jika digunakan bersama dengan Pasal 352 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP untuk menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan, maka restorative justice dinilai merupakan proses yang sangat efektif dan efisien di wilayah polres Bandung. Menerapkan keadilan restoratif terhadap pelanggaran ringan merupakan hal yang masuk akal ketika mempertimbangkan tujuan hukum dari sudut pandang teori prioritas kasuistik, yang menyatakan bahwa penerapan prioritas ini bervariasi tergantung pada keadaan tertentu. Selain itu, filsafat hukum progresif mendukung hal ini, dengan menekankan bahwa masyarakat berada di pihak hukum, bukan sebaliknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Kemudian selanjutnya data tersebut diuraikan secara deskriptif guna memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah untuk menjawab permasalahan yang diteliti, sehingga dengan analisis ini, kegiatan yang dilakukan hanyalah untuk memastikan isi ataupun makna dari aturan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan restorative justice memberikan manfaat seperti penyelesaian perkara yang lebih cepat, penurunan tingkat residivisme dan pemulihan psikologis bagi korban. Penerapan dalam perkara tindak pidana penganiayaan di polres Bandung menunjukkan potensi yang positif namun memrlukan dukungan yang lebih besar dari berbagai pihak untuk mengatasi kendala yang ada

Referensi

Buku:

Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika, 2021.

G. Widiartana dan Aloysius Wisnubroto, “Pembaharuan Hukum Acara Pidana”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

H. Siswanto Sunarso, “Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, hlm. 157.

Layyin Mahfiana,. Ilmu Hukum. STAIN Ponorogo Press, Ponorogo. 2015.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Jurnal:

Ali, A., & Lukman, Z. (2019). Faktor-Faktor Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Polresta Banda Aceh). Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 4(1).

Hutahaean, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1).

Maharani, R. P. (2022). Penyelesaian Perkara Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Secara Diversi Dalam Perwujudan Restorative Justice (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Muhamad Faisal Ruslan Dan Dani Durahman, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (Kuhp) DanUpaya Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan, “ Jurnal Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 3(2021), 05 -11-2021.

Novriansyah, M., & Jeumpa, I. K. (2017). Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berat Oleh Peradilan Adat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 1(2).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-14

Cara Mengutip

Baruna, M. M., & Rahmat, D. (2024). PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES BANDUNG. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(1), 33–42. https://doi.org/10.08221/mis.v1i1.44

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama