PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES SUKABUMI (STUDI KASUS PEMBOBOLAN ALFAMART)

Penulis

  • Dedy Fransiskus Universitas Terbuka
  • Diding Rahmat

DOI:

https://doi.org/10.08221/mis.v1i1.40

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Pencurian dengan Pemberatan

Abstrak

Kebijakan pemerintah yang komprehensip terhadap tidak kriminal dilaksankan dengan menggunakan kelembagaan pemerintah, peraturan pemerintah dan undang-undang dengan tujuan dalam menegakan norma-norma bermasyarakat termasuk di dalamnya pengaturan hukum sebagai control dan rekonsiliasi publik penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana menegakan hukum Tindakan pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum polres sukabumi serta mempelajarai hambatan dan tantangan nya dengan studi kasus pencurian dengan pemberatan spesialis pembobolan mini market jenis penelitian yang dijalankan dengan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber data primer dan data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara. Sedangkan analisis data dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: Penegakan hukum pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Sukabumi studi kasus Pembobolan Alfamart Laporan Polisi Nomor :LP/ B /11 / I / 2024/ SPKT/POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, tanggal 10 Januari 2024, diterapkan pidana pencurian dengan pemberatan serta perlunya alternatif pencegahan yang perlu di lakukan bekerja sama dengan Masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) khususnya huruf c untuk meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukum polres sukabumi.

Referensi

Buku:

Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika, 2021.

Arliman, Laurensius. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Deepublish, 2015.

Barda Nawawi Arief, S. H. Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media, 2018.

Hasibuan, Edi Saputra, and MH SH. Hukum kepolisian dan criminal policy dalam penegakan hukum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, 2021.

Wibowo, Kurniawan Tri, MH SH, and S. H. Warih Anjari. Hukum pidana materiil. Prenada Media, 2022.

Jurnal:

Lubis, Naziha Fitri, Madiasa Ablisar, Edi Yunara, and Marlina Marlina. "Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS)." Jurnal sosial dan sains 3, no. 3 (2023).

Saharuddin, Saharuddin, Muh Fadli Faisal Rasyid, and Auliah Ambarwati. "Kedudukuan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional." Jurnal Litigasi Amsir 9, no. 1 (2021).

Saputra, Rian Prayudi. "Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia." Jurnal Pahlawan 2, no. 2 (2019).

Sulistyono, Setyo Wahyu. "Penguatan Kinerja Publik Di Tengah Pandemi Covid-19." Ekonomi Indonesia Di Tengah Pandemi Covid 19 1 (2020).

Taufik, Mirna, and Armansyah Armansyah. "Eksistensi Pelaku Usaha Sektor Informal Offline dan Online di Tengah." Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area 9, no. 1 (2021).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-11

Cara Mengutip

Fransiskus, D., & Rahmat, D. (2024). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES SUKABUMI (STUDI KASUS PEMBOBOLAN ALFAMART). MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(1), 23–32. https://doi.org/10.08221/mis.v1i1.40