ANALISIS ARGUMENTASI HUKUM DAN RATIO DECIDENDI DALAM SENGKETA PPN DI PENGADILAN PAJAK PADA PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NOMOR : PUT-005266.16/2023/PP/M.XIB
DOI:
https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.316Kata Kunci:
Tax Dispute, Value Added Tax, Legal ArgumentAbstrak
Penyelesaian sengketa pajak di pengadilan tidak terlepas dari kendala-kendala yang dihadapi, salah satunya yaitu rumitnya perumusan argumentasi hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Hakim Pengadilan Pajak pada Sengketa PPN PT. Cipta Dwi Busana dan menganalisis argumentasi hukum yang kuat dalam sengketa PPN di Pengadilan Pajak PT. Cipta DWI Busana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis putusan No.PUT-005266.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2024 dengan sumber hukum berasal dari undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perpajakan. Teknik analisa dengan menghubungkan sumber hukum primer dengan teori dan literatur berupa buku dan jurnal sebagai pendukung, kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan No.PUT-005266.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2024 putusan mengabulkan seluruhnya banding dari PT CDB terhadap Keputusan Direktur Jenderal yang berdasarkan pada aturan perundang-undangan perpajakan dan juga argumentasi hukum. Argumentasi yang digunakan yakni PMK 32/PMK.010/2019, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 17 dan 19, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012.
Referensi
Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai berdasarkan asas kepentingan nasional. Perspektif Hukum, 50–74.
Aulia, I., Machdar, N. M., & Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. (2023). Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak pada pengadilan pajak: Suatu perspektif keadilan. 2(3), 603–620.
Cipta Dewa, R., & Tanudjaja. (2024). Tanggung jawab pidana pada korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 96–106.
Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi pengadilan pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 331–335.
Khairannisa, D., & Cheisviyanny, C. (2019). Analisis peranan konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(3), 1151–1167.
Kristanto, A. B., & Noreen, C. A. (2021). Kepatuhan di tengah kompleksitas pajak: Apakah literasi memiliki peran? Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 8(2), 35–46.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum (Cet. ke-6). Jakarta: Kencana.
Migang, S., & Wahyuni, W. (2020). Pengaruh pertumbuhan self assessment system, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 23, 1–5.
Suharsono, A. (2023). Argumentasi hukum hakim agung dalam putusan sengketa pajak pertambahan nilai penjualan agunan oleh perusahaan jasa keuangan, 9, 24–38.
Syafi’i, N. L. I., & Albarik, M. R. (2023). Analisis sengketa pajak pertambahan nilai. Equity: Jurnal Akuntansi, 3(2), 111–121.
Umboh, D. Y. (2021). Prosedur penyelesaian sengketa pajak di pengadilan pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Lex Administratum, 9(8).
Wahyuni, W. (2022). Mengenal sengketa pajak dan tata cara penyelesaiannya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Olina Rizki Arizal, Rizky Karo Karo

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










