ANALISIS ARGUMENTASI HUKUM DAN RATIO DECIDENDI DALAM SENGKETA PPN DI PENGADILAN PAJAK PADA PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NOMOR : PUT-005266.16/2023/PP/M.XIB

Penulis

  • Olina Rizki Arizal Air Marshal Suryadarma University
  • Rizky Karo Karo Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.316

Kata Kunci:

Tax Dispute, Value Added Tax, Legal Argument

Abstrak

Penyelesaian sengketa pajak di pengadilan tidak terlepas dari kendala-kendala yang dihadapi, salah satunya yaitu rumitnya perumusan argumentasi hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Hakim Pengadilan Pajak pada Sengketa PPN PT. Cipta Dwi Busana dan menganalisis argumentasi hukum yang kuat dalam sengketa PPN di Pengadilan Pajak PT. Cipta DWI Busana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis putusan No.PUT-005266.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2024 dengan sumber hukum berasal dari undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perpajakan. Teknik  analisa dengan menghubungkan  sumber  hukum primer  dengan  teori  dan  literatur  berupa  buku dan jurnal  sebagai  pendukung, kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan No.PUT-005266.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2024 putusan mengabulkan seluruhnya banding dari PT CDB terhadap Keputusan Direktur Jenderal yang berdasarkan pada aturan perundang-undangan perpajakan dan juga argumentasi hukum. Argumentasi yang digunakan yakni PMK 32/PMK.010/2019, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 17 dan 19, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012.

Referensi

Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai berdasarkan asas kepentingan nasional. Perspektif Hukum, 50–74.

Aulia, I., Machdar, N. M., & Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. (2023). Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak pada pengadilan pajak: Suatu perspektif keadilan. 2(3), 603–620.

Cipta Dewa, R., & Tanudjaja. (2024). Tanggung jawab pidana pada korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 96–106.

Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi pengadilan pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 331–335.

Khairannisa, D., & Cheisviyanny, C. (2019). Analisis peranan konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(3), 1151–1167.

Kristanto, A. B., & Noreen, C. A. (2021). Kepatuhan di tengah kompleksitas pajak: Apakah literasi memiliki peran? Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 8(2), 35–46.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum (Cet. ke-6). Jakarta: Kencana.

Migang, S., & Wahyuni, W. (2020). Pengaruh pertumbuhan self assessment system, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 23, 1–5.

Suharsono, A. (2023). Argumentasi hukum hakim agung dalam putusan sengketa pajak pertambahan nilai penjualan agunan oleh perusahaan jasa keuangan, 9, 24–38.

Syafi’i, N. L. I., & Albarik, M. R. (2023). Analisis sengketa pajak pertambahan nilai. Equity: Jurnal Akuntansi, 3(2), 111–121.

Umboh, D. Y. (2021). Prosedur penyelesaian sengketa pajak di pengadilan pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Lex Administratum, 9(8).

Wahyuni, W. (2022). Mengenal sengketa pajak dan tata cara penyelesaiannya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Olina Rizki Arizal, & Rizky Karo Karo. (2025). ANALISIS ARGUMENTASI HUKUM DAN RATIO DECIDENDI DALAM SENGKETA PPN DI PENGADILAN PAJAK PADA PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NOMOR : PUT-005266.16/2023/PP/M.XIB. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 2(2), 204–218. https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.316