PROBLEMATISASI PENERAPAN SISTEM RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PECANDU NARKOTIKA : ANTARA NARASI HUKUM DAN REALITAS PRAKTIK
DOI:
https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.311Kata Kunci:
Restorative Justice; Drug Rehabilitation; Criminal Justice System; Legal Policy; Drug AddictsAbstrak
Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia menghadapi dilema antara pendekatan pemidanaan konvensional dan upaya rehabilitasi yang lebih manusiawi. Melalui pendekatan Restorative Justice, sistem hukum Indonesia diarahkan untuk tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan kondisi individu pecandu agar dapat kembali berfungsi dalam masyarakat. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan rehabilitasi narkotika dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menemukan adanya kesenjangan signifikan antara regulasi yang progresif dan pelaksanaannya di lapangan, ditandai dengan rendahnya capaian rehabilitasi, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta kurangnya pemahaman aparat terhadap keadilan restoratif. Studi kasus Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi bukti keberhasilan praktik keadilan yang substantif. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi sistemik dan keberanian kelembagaan untuk menjadikan pendekatan ini sebagai norma dalam kebijakan nasional.
Referensi
Aries, A. (2024). Hukum pidana Indonesia menurut KUHP lama & KUHP baru dilengkapi dengan asas, yurisprudensi, dan postulat Latin. Rajawali Pers.
Chazawi, A. (2019). Tindak pidana narkotika. Sinar Grafika.
Erdianto, D. (2021). Quo vadis keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana. Pustaka Reka Cipta.
Hamdan, H., & Afnaini, A. (2023). Implementation of restorative justice in criminal acts of narcotics and illegal drug abuse in Indonesia. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1.
Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Irawan, I., & Salim, H. (2023). Rehabilitasi bagi pengguna narkotika berdasarkan konsep keadilan restoratif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2).
Karmana, S., Dewi, A. G. L., & Suryani, L. P. (2023). Implementasi restorative justice bagi pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1).
Kejaksaan Republik Indonesia. (2021). Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (n.d.). Kejari Surabaya rehabilitasi 6 tersangka kasus narkotika lewat restorative justice.
Latifah, N., & Susanti, R. (2024). Keadilan restoratif dalam kebijakan penanggulangan narkotika. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2).
Ma’ruf, A. (2022). Model keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika. UII Press.
Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Nasution, A. C. (2019). Tindak pidana narkotika. Sinar Grafika.
Rakhman, F. A. (2023). Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan penyalahguna dan pecandu narkotika. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2.
Riyansyah, R., & Hutapea, S. A. (2024). Efektivitas restorative justice dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2).
Sasongko, B., Barthos, M., & Suparno. (2023). Restorative justice crime of narcotics in the elderly with narcotic evidence. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3.
Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan restorative justice dalam perkara narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7).
Transform Drug Policy Foundation. (n.d.). Drug decriminalisation in Portugal: Setting the record straight.
Ulya, & Sumardiana, B. (2025). Optimalisasi penyelesaian perkara narkotika bagi pelaku sebagai pengguna akhir melalui pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Semarang. Yustisi, 12(2).
Indonesia. (2022). Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adji, O. S. (2020). Hukum narkotika: Teori dan praktik. Kencana Prenada Media Group.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ngakan Putu Yudi Kusuma Putra, Indah Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










