IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI POLRES JAKARTA BARAT (STUDI PERIODE 1 JANUARI S/D 31 JULI 2025)
DOI:
https://doi.org/10.08221/mis.v2i2.219Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tindak Pidana, PemerasanAbstrak
Penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice pada tahap penyidikan diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Surat edaran ini mengatur bahwa perkara harus diselesaikan melalui restorative justice sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, penerapan restorative justice hanya berlaku untuk tindak pidana yang tidak mengakibatkan korban manusia, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data primer dilakukan melalui penelitian lapangan, sementara data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat di Polres Metro Jakarta Barat dilakukan oleh penyidik setelah tercapainya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban. Namun, perdamaian ini terjadi setelah penyidik mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Agung Jakarta Barat, sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan lebih lanjut. Faktor-faktor yang memengaruhi penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat meliputi faktor penegakan hukum, faktor substansi hukum, dan faktor budaya hukum. Faktor penegakan hukum berkaitan dengan pengetahuan dan pemahaman penyidik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor substansi hukum merujuk pada isi Surat Edaran Kapolri yang mengatur syarat materiil, di mana aturan tersebut tidak mengakomodasi penyelesaian perkara yang melibatkan korban manusia, serta syarat formal yang membatasi penerapan restorative justice hanya pada tahap penyidikan sebelum SPDP dikirimkan. Sementara itu, faktor budaya hukum mencerminkan nilai, sikap, dan perilaku masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang turut memengaruhi keputusan untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice. Kombinasi ketiga faktor ini menunjukkan kompleksitas dalam penerapan restorative justice, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korban jiwa, sehingga diperlukan penyesuaian dan evaluasi lebih lanjut terhadap peraturan yang ada.
Referensi
Buku :
Ahmad Syahril Yunus dan Irsyad Dahri. Restorative Justice di Indonesia. Makassar: Guemedia, 2021.
Erdianto Efendi. Hukum Pidana Indonesia – Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Howard Zehr. Retributive Justice, Restorative Justice, New Perspectives on Crime and Justice, Vol. 4. USA: MCC U.S. Office of Criminal Justice, 2015.
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan) dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Buku Ketiga, 2017.
Nicola Lacey. A Life of H.L.A Hart: The Nightmare and The Noble Dream. Oxford: Oxford University Press, dikutip dalam Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, 2004.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Maniur Sinaga, Diding Rahmat, Ario Wendra

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.