TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENANGANAN KECURANGAN DALAM PILKADA 2020 OLEH BAWASLU KABUPATEN NUNUKAN
Kata Kunci:
Bawaslu, Kecurangan Pilkada, Penanganan Pelanggaran, Kabupaten NunukanAbstrak
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Nunukan menghadirkan tantangan tersendiri, terutama terkait potensi kecurangan yang dapat merusak integritas proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi serta bagaimana penanganan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan berdasarkan peraturan terbaru. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta diperkuat oleh data empiris melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, Bawaslu telah melaksanakan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Proses penanganan dugaan kecurangan dilakukan melalui tahapan penerimaan laporan, kajian awal, klarifikasi, hingga pemberian rekomendasi sanksi administratif atau pelimpahan ke penegak hukum melalui Sentra Gakkumdu. Efektivitas pelaksanaan terlihat dari respon terhadap laporan masyarakat dan temuan pelanggaran, khususnya terkait politik uang dan pelanggaran protokol kesehatan. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, akses geografis yang sulit di wilayah perbatasan, rendahnya literasi hukum pemilih, serta belum optimalnya kolaborasi antar lembaga penyelenggara pemilu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara normatif Bawaslu telah memiliki dasar hukum yang kuat, secara praktis masih dibutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan partisipasi masyarakat guna menciptakan pengawasan pemilu yang lebih efektif dan menyeluruh, khususnya di daerah dengan kompleksitas sosial dan geografis seperti Kabupaten Nunukan.
Referensi
Benuanta. Bawaslu Nunukan Telah Tangani 18 Kasus Di Pilkada 2020 (2020). Https://Benuanta.Co.Id/Index.Php/2020/10/18/Bawaslu-Nunukan-Telah-Tangani-18-Kasus-Di-Pilkada-2020/19774/10/35/58/
Hawing, Hardianto, Dan Nursaleh Hartaman. “Politik Uang Dalam Demokrasi Di Indonesia (Studi Kasus Pemilukada Kabupaten Enrekang Tahun 2018).” Journal Of Social Politics And Governance (Jspg) 3, No. 1 (2021).
Kompas.Com. Kasus Dugaan "Money Politics", Bawaslu Nunukan Amankan Uang Rp 88,9 Juta (2020). Https://Regional.Kompas.Com/Read/2020/12/06/13183011/Kasus-Dugaan-Money-Politics-Bawaslu-Nunukan-Amankan-Uang-Rp-889-Juta
Nawawi, Arief, Barda. “Hukum Pemilihan Umum Di Indonesia,” 2017.
Nur Wardhani, Primandha Sukma. “Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10, No. 1 (2018). Https://Doi.Org/10.24114/Jupiis.V10i1.8407.
Pramana, Andri, Ainur Ropik, Dan Erik Darmawan. “Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada Pemungutan Suara Pemilu.” Jurnal Prodi Ilmu Politik 2, No. 2 (2023). Https://Doi.Org/10.19109/Jsipol.V2i2.16221.
Purba, Ahmad Rusly. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.” Jurnal Ilmiah Metadata 5, No. 3 (2023). Https://Doi.Org/10.47652/Metadata.V5i3.393.
Ristyawati, Aprista. “Efektivitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Darurat Covid-19 Di Indonesia.” Crepido 2, No. 2 (2020). Https://Doi.Org/10.14710/Crepido.2.2.85-96.
Syahputra, Dedy, Dan Muhammad Rajief. “Tugas Dan Wewenang Bawaslu Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4, No. 4 (2022).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Inah Anggraini, Diding Rahmat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.