ANALISIS PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PEMBUNUHAN YANG DIRENCANAKAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO 309/PID.B/2023/PN.JKT.SEL)
Kata Kunci:
Evidence Analysis, Criminal Act, Premeditated MurderAbstrak
Pentingnya Pembuktian dalam kasus pembunuhan yang direncanakan sering kali melibatkan bukti-bukti yang kompleks dan mendalam. Rumusan masalah skripsi ini adalah 1) Bagaimana Pembuktian Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Dalam Peraturan Perundang Undangan KUHP? Dan 2) Apakah Putusan No. 309/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel sudah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pembuktian Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Dalam Peraturan Perundang Undangan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa Pembuktian Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Dalam Peraturan Perundang Undangan diatur secara eksplisit pada Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kesesuaian Putusan No. 309/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dengan peraturan Perundang-Undangan sudah sesuai dengan unsur delik yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana Pasal 355 ayat (2) KUHP yaitu unsur barangsiapa, melakukan penganiayaan berat, yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dan perbuatan tersebut menyebabkan kematian. Setelah melakukan penusukan korban sempat dilarikan ke Rumah sakit dan berdasarkan bukti Visum et Repertum No. HK.06.03/VIII.1/75/2023 korban Stefanus Benny Sugiharto ditemukan luka luka terbuka pada kepala, punggung, dada dan anggota gerak akibat kekerasan tajam dan tumpul selanjutnya terdapat patah tulang tengkorak dan perdarahan otak akibat kekerasan tajam yang dapat menyebabkan kematian.
Referensi
Buku :
Leden Marpaung. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Martiman Prodjohamidjojo. Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Mukti Arto. Praktek Perkara Pada Pengadilan, Cetakan V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
P. Joko Subagyo. Hukum Lingkungan: Masalah dan Penanggulangannya, Cetakan Kedua, Cetakan Ketiga. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1997.
P.A.F. Lamintang. Delik-Delik Khusus. Bandung: Bina Cipta, 1986.
Rusli Muhammad. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Yogyakarta: Grafindo Persada, 2006.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Zulpadli Barus. Berfikir Kritis & Sistemik Dalam Filsafat Hukum. Jakarta: FH UPN Veteran, 2006.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Fachrul Rozi. "Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Dalam Perkara Pidana." Jurnal Yuridis UNAJA, Vol. 1, No. 2, Desember 2018.
Prawitasari, Nining Yurista. "Pembuktian Terhadap Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)." Jurnal Hukum Pelita, Vol. 4, No. 1, Mei 2023.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentan g Keuasaan kehakiman
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Putusan Pengadilan :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 309/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Kevin Daniel Patar, Indah Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.