Analisis Yuridis Rekam Medis Dalam Pemenuhan Alat Bukti Di Pengadilan Pada Proses Persidangan

Authors

  • Yosefa Eliana Universitas Terbuka
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/mis.v1i1.38

Keywords:

Medical Records, Evidence, Evidence., Rekam Medis, Alat Bukti, Pembuktian.

Abstract

Pentingnya rekam kedokteran selaku bagian dari pelayanan kesehatan guna meningkatkan kesejahteraan warga serta selaku penanda mutu pelayanan. Rekam medis kedokteran, yang mencakup informasi bukti diri, pengecekan, penyembuhan, serta aksi yang diberikan kepada penderita, terkadang dimohon buat keperluan selaku perlengkapan fakta di sidang. Penelitian ini bertujuan buat mengeksplorasi tinjauan yuridis rekam medis dalam pemenuhan perlengkapan fakta di majelis hakim, metode yang digunakan dengan tinjauan yuridis normatif serta pendekatan perundang- undangan. Hasilnya menampilkan kalau rekam medis diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 serta Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, mempunyai kekuatan hukum selaku fakta legal dalam pembuktian di Indonesia. pengaturan alat bukti sejalan dengan KUHAP 184 kekuatan pembuktian rekam medis dalam pemenuhan alat bukti dipengadilan dalam proses persidangan Rekam medis mempunyai fungsi ganda sebagai pembuktian. Yakni sebagai alat bukti laporan ahli (Pasal 186 dan 187 KUHAP) dan sebagai alat bukti surat (Pasal 187 KUHAP)

References

Buku:

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1, Cet, 5, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).

Jurnal:

Abduh, Rachmad. "Kajian hukum rekam medis sebagai alat bukti malapraktik medis." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021).

Abubakar, Hamdani. "Kedudukan Audit Medis Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Di Bidang Medis." Lex Renaissance 3, no. 2 (2018).

Berutu, Chris Anggi Natalia, Yanti Agustina, and Sonya Airini Batubara. "Kekuatan Hukum Pembuktian Rekam Medis Konvesional Dan Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Indonesia." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 15, no. 2 (2020).

Djatmiko, Devi Shalsabila Atika. "Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana." PhD diss., Universitas Muhammadiyah Surabaya, 2023.

Madril, Oce, and Jery Hasinanda. "Perkembangan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dalam Pengujian Administratif Di Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Uji Materi Di Mahkamah Agung." Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 4 (2021).

Manurung, Soni Praja, Ismail Ismail, and Salim Fauzi Lubis. "Pengaturan Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti di Persidangan." Jurnal Pionir 5, no. 4 (2019).

Undang-Undang:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medik

Published

2024-06-09

How to Cite

Eliana, Y., & Rahmat, D. (2024). Analisis Yuridis Rekam Medis Dalam Pemenuhan Alat Bukti Di Pengadilan Pada Proses Persidangan. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.08221/mis.v1i1.38

Most read articles by the same author(s)