PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKEJAMAN, KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN ATAU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK HINGGA LUKA BERAT (Analisis Putusan PN Jakarta Utara Nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr)
Kata Kunci:
Children, Violence, Criminal ResponsibilityAbstrak
Tindak Pidana kekerasan terhadap anak sering terjadi dilingkungankita, pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakanya tersebut. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan tindak pidana melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak hingga luka berat berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak hingga luka berat berdasarkan putusan pengadilan negeri jakarta utara nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan tindak pidana melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak hingga luka berat berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, diatur dalam UU 23/2002 Jo. UU 35/2014 Jo Perpu 1/2016 Jo. Pasal 80 ayat (2) UU 17/2016 dan Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak hingga luka berat berdasarkan putusan pengadilan negeri jakarta utara nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, dengan dijatuhkan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (Tiga) bulan. Untuk perbaikan diperlukan pengaturan tindak pidana melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak harus di perberat lagi sanksi atau hukumannya maka harus dibentuk peraturan baru dalam KUHP, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permenkumham dan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak harus memberikan sanksi atau hukuman maksimal agar tidak ada lagi kejadian serupa dan anak benar-benar terlindungi.
Referensi
Antoni. “Anak-Anak sebagai Korban Kejahatan Seksual dari Orang Dewasa.” Jurnal Nurani, Vol. 15, No. 1, Juni 2015.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.
Jamaludin, Adon Nasrullah. Dasar-Dasar Patologi Sosial. Bandung: Pustaka Setia, 2016.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Cet. 3. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Raharjo, Satjipto. Penegakan Hukum sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Roringkon, Ferlando. “Kejahatan Homoseksual terhadap Anak Dilihat dari Aspek Hukum Pidana.” Jurnal Lex Crimen, Vol. 4, No. 8, Oktober 2015.
Susilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Renny Julia Pratiwi, Diding Rahmat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








