DIVERSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DALAM UPAYA PENEGAKAN KEADILAN RESTORATIF PADA SISTEM PERADILAN ANAK

Penulis

  • Yon Meyer Silitonga Air Marshal Suryadarma University
  • Lenny Nadriana Air Marshal Suryadarma University

Kata Kunci:

Legal Protection, Children in Conflict with the Law, Restorative Justice, Juvenile Justice System

Abstrak

Anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana kenyataannya selalu meningkat, dalam kasus-kasus tertentu anak-anak yang menjadi pelaku menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihan (diversi). Diversi dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi pelaku kriminal dewasa dikemudian hari. Pemerintah berupaya melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui diversi namun belum berjalan dengan maksimal. Penerapan konsep diversi dilakukan dengan tujuan untuk menghindari anak-anak dari implikasi negatif sistem peradilan pidana. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis mengangkat dua rumusan masalah dalam penulisan ini. Pertama, perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi, kedua, mekanisme diversi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya penegakan keadilan restoratif pada sistem peradilan anak. Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan kemudian data di analisis secara kualitatif. Pada akhirnya hasil penulisan ini bertujuan ingin menekankan seberapa pentingnya perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi, dan mekanisme diversi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya penegakan keadilan restoratif pada sistem peradilan anak. Sehingga perkara pencurian telah resmi dihentikan dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sim, yang menyatakan anak pelaku telah melaksanakan kesepakatan diversi dengan korban.

Referensi

Amalia, Wa Ode Syahrina Rizky, dkk. “Penyebab Kegagalan Diversi di Pengadilan Negeri Kota Baubau.” Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tomalebbi, Vol. 11, No. 2, 2024.

Ghoni, Mahendra Ridwanul, dan P. Pujiyono. “Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Implementasi Diversi di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3, 2020.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Kusuma, Mahmud. Menyelami Semangat Hukum Progresif: Terapi Paradigma bagi Lemahnya Hukum Indonesia. Yogyakarta: AntonyLib, 2009.

Makarao, Mohammad Taufik, dkk. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Muhammad, Ali. “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, Vol. 1, No. 2, 2018.

Mulyadi, Lilik. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2014.

Priyatno, Dwidja. Wajah Hukum Pidana Asas dan Perkembangan. Bekasi: Gramata Publishing, 2012.

Rahman, Anisa. “Mengenal Diversi dalam Penyelesaian Pidana Anak.” Diakses 1 Juli 2025.

Rodliyah. “Diversi sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 7, No. 1, 2019.

Sahputra, Mirza. “Restorative Justice sebagai Wujud Hukum Progresif dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Transformasi Administrasi, Vol. 12, No. 1, 2022.

Setiawan, Anggara, dan Djoko Sumaryanto. “Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.” Jurnal Magister Ilmu Hukum Dekrit, Vol. 12, No. 1, 2022.

Sikki, Mahir. “Sekilas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Diakses 1 Juli 2025.

Siltor, Andy Narto. “Hakim PN Kraksaan Berhasil Melaksanakan Diversi terhadap Perkara Kekerasan Anak.” Diakses 1 Juli 2025.

Suharto, Gilang Ramadhan. “Restorative Justice Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Lex Crimen, Vol. 4, No. 1, 2015.

Wahyuni, Willa. “Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Hukumonline, diakses 12 Juni 2025.

Wiyono, R. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Wijaya, Andyka. “Perlawanan Kejari Palembang di Kasus Tawuran yang Tewaskan 1 Remaja Sukses, Diversi Kini Dibatalkan.” Tribun Sumsel, diakses 28 April 2025.

Mansyur, Ridwan. “Keadilan Restoratif sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak.” Diakses 1 Juli 2025.

Pengadilan Negeri Simalungun. Penetapan Nomor 1/Pen.Div/2025/PN Sim jo. Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sim.

Pengadilan Negeri Simalungun. Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sim.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-01

Cara Mengutip

Yon Meyer Silitonga, & Lenny Nadriana. (2025). DIVERSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DALAM UPAYA PENEGAKAN KEADILAN RESTORATIF PADA SISTEM PERADILAN ANAK. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(2), 233–249. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/330