ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERMOTIF UTANG DALAM PUTUSAN NOMOR 148/PID.SUS/2023/PN.SMN
Kata Kunci:
Kekerasan Seksual, Korban, Motif, HutangAbstrak
Dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana Penerapan unsur-unsur terhadap tindak pidana kekerasan seksual dengan motif utang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ? dan 2) Bagaimana upaya yang dilakukan korban untuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual dengan motif utang?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang- Undang, Konseptual dan pendekatan kasus. analisis yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan unsur-unsur terhadap tindak pidana kekerasan seksual dengan motif utang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu unsur setiap orang dan unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran, atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain. Upaya yang dilakukan korban untuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual dengan motif utang yaitu upaya hukum dan non-hukum. Upaya hukum yang dilakukan korban dengan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda DIY dan terdakwa dijatuhi sanksi pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Referensi
Bandem, I Wayan, I Wayan Wisadnya, dan Mordan Timoteus. “Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang-Piutang.” Jurnal Raad Kertha, Vol. 3, No. 1, Januari 2020.
Fitriani Marlina, Rini. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga.” Mercatoria, Vol. 2, No. 1, Juni 2020.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Tindak Pidana Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Hastry, S. Kekerasan Seksual pada Perempuan: Solusi Integratif dari Forensik Klinik. Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2021.
Kalsum, Ummu. “Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perspektif Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif).” Comparativa, Vol. 5, No. 1, Januari 2024.
Nikmatullah. “Demi Nama Baik Kampus vs Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus.” Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, Vol. 14, No. 2, Desember 2020.
Prihatin, Rohani Budi, dkk. Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Berbagai Perspektif. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2017.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.
Rahmanto, Tony Yuri. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik (Legal Enforcement Against Fraudulent Acts in Electronic-Based Transactions).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19, No. 1, Maret 2019.
Suparni, Niniek. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Utari, Indah Sri. Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.
Wahid, Abdul, dan Muhammad Irfan. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama, 2011.
Pengadilan Negeri Sleman. Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN.Smn.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yohanes Lasrio Sitohang, Aria Caesar Kusumaatmaja

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








