TANGGUNG JAWAB HUKUM ORANG TUA ANGKAT DALAM KASUS PENELANTARAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 (STUDI PUTUSAN: PN DENPASAR NOMOR 863/PID.B/2015
Kata Kunci:
Legal Responsibility, Adoptive Parents, Child Neglect, Child Protection, Court DecisionsAbstrak
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab hukum orang tua angkat dalam kasus penelantaran anak, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 863/Pid.B/2015/PN Dps. Penelitian ini penting karena menunjukkan adanya celah dalam pengawasan terhadap proses adopsi yang dapat membahayakan hak-hak anak. Fokus utamanya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia serta bagaimana penerapan hak anak agar tidak ditelantarkan dalam praktik peradilan. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) bagaimana perlindungan anak supaya tidak ditelantarkan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan (2) bagaimana penerapan hak anak supaya tidak ditelantarkan dalam studi Putusan PN Denpasar Nomor 863/Pid.B/2015/PN Dps. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan historis. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan studi literatur, serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak telah diatur dalam berbagai peraturan, namun dalam kasus Angeline, orang tua angkat terbukti melanggar hak-hak anak, termasuk melakukan penelantaran. Terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan terhadap proses pengangkatan anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap orang tua angkat yang lalai terhadap kewajibannya.
Referensi
Abdussalam, H. R., dan A. Desasfuryanto. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK, 2016.
Ahmad, T. “Hak-Hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 6, No. 2, 2019.
Cahyaningsih, D. T., dan L. C. Kunadi. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Waris Anak Angkat di Indonesia.” Jurnal Privat Law, Vol. 8, No. 2, 2020.
Cahyaningsih, D. T., dan N. Y. Sari. “Perbandingan Perlindungan Hukum Anak Angkat setelah Pengangkatan Anak melalui Penetapan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.” Privat Law, Vol. 6, No. 2, 2018.
Deseanah, Easjul, dan Fachri Bey. “Pelaksanaan Pengangkatan serta Perlindungan Anak di Indonesia.” Lex Jurnalica, 2015.
Eleanora, Fransiska Novita, dkk. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Madza Media, 2021.
Febriani, L. S. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Penelantaran Anak yang Dilakukan oleh Orang Tua.” Jurnal Lex Crimen, Vol. 10, No. 3, 2021.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2014.
Hamzah, Andi. KUHP & KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta, 2016.
Kusumaatmadja, Mochtar, dan B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2016.
Miharja, Marjan. Efektivitas Penanggulangan Perdagangan Orang (Human Trafficking). Jawa Timur: Qiara Media, 2019.
Nasution, Adawiyah. “Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 6, No. 1, 2019.
Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, dan Farkhani. Metodologi Riset Hukum. Madiun-Surakarta: Oase Pustaka, 2020.
Paputungan, M. “Perlindungan Hukum terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan dalam Perspektif Normatif.” Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 5, No. 2, 2024.
Pramono, Z. A., dan D. T. Cahyaningsih. “Problematika Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Panti Asuhan Putra Bakti Kabupaten Batang.” Jurnal Privat Law, Vol. 8, No. 2, 2020.
Ramadanni, Manisha, dan Somawijaya. “Implikasi Hukum terhadap Orang Tua yang Menelantarkan Anak Ditinjau dari Hukum Pidana di Indonesia.” LEX Renaissance, Vol. 8, No. 2, 2023.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Riva’atul, A., dan Nurbaedah. “Kajian Yuridis tentang Kekuatan Pembuktian Pendapat Ahli dalam Proses Pemeriksaan Pidana.” Journal Diversi, Vol. 3, No. 2, 2017.
Sirait, R. D. E. “Pengangkatan Anak (Adopsi) dan Akibat Hukumnya Menurut Sistem Hukum di Indonesia.” Vol. 2, No. 1, 2024.
Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016.
Tyas, D. C. Hak dan Kewajiban Anak. Semarang: Alprin, 2019.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 863/Pid.B/2015/PN Dps. Pengadilan Negeri Denpasar, 2015.
Zendy, W. “Ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Anak dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Yuridika, Vol. 32, No. 1, 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Vivi, Subhan Zein Sgn

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








