PENYALAHGUNAAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS SUBSIDI PEMERINTAH YANG DILAKUKAN ANGGOTA TNI (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR 135-K/PM.I-02/AD/XII/2024)
Kata Kunci:
Crime, LPG, Indonesia National ArmyAbstrak
LPG sering digunakan warga Indonesia sebagai keperluan rumah tangga. Dalam pelaksanaannya, program bantuan LPG banyak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab guna mendapatkan keuntungan. pengoplosan LPG subsidi kenyataannya pelakunya berasal dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana terdapat pada Putusan DIlmil I-02 Medan Nomor 135-K/Pm. I-02/Ad/Xii/2024. Yuridis normatif diterapkan pada artikel ini menggunakan pendekatan berbasis kasus. Tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi diatur pada pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 20 ayat (1) KUHP 2023 tentang penyertaan, serta Pasal 40 angka 9 UU 6/2023, sementara itu KUHPM tidak memiliki ketentuan terkait, sehingga sanksi pidananya merujuk pada ketentuan pidana yang lain. Dalam analisis putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 135-K/PM. I-02/AD/XII/2024, penulis tidak menyetujui vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim karena dianggap terlalu ringan, yakni hukuman penjara selama tujuh bulan dikurangi masa penahanan dan denda Rp10. 000. 000,00. Reformulasi kebijakan subsidi berdasarkan bukti valid, contohnya melalui digitalisasi distribusi, dapat mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan. Penanganan kasus semacam ini harus memerhatikan aspek keadilan substantif agar dapat memberi rasa jera dan pelajara TNI lainnya.
Referensi
Anwar, A. K. Moch. Beberapa Ketentuan Umum dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Alumni, 2001.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Arsyad, Aprillani. “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.”
Auli, Renata Christha. “Pemahaman Pidana Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP.” Diakses 21 Juli 2024.
Aryadi, Danu. “Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi pada Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto.” Swara Justitia, Vol. 4, No. 1, 2023.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2008.
Pramesti, Tri Jata Ayu. “Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi.” Diakses 27 Juli 2025.
Roeslan Saleh. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru, 1978.
Sakidjo, Aruan, dan Bambang Poernomo. Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Siahaan, Pangihutan, dkk. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di DKI Jakarta.” Jurnal Global Ilmiah, Vol. 1, No. 2, 2023.
Simamora, Rudi M. Hukum Minyak dan Gas Bumi. Jakarta: Djambatan, 2000.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
Wiyanto, Roni. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2012.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Suwarno, Ika Dewi Sartika Saimima

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








