PENGGUNAAN DAUN TALAS BENENG PENGGANTI TEMBAKAU DALAM INDUSTRI ROKOK DITINJAU DARI UU NO.39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI

Penulis

  • Romlan Air Marshal Suryadarma University
  • Indah Sari Air Marshal Suryadarma University

Kata Kunci:

Rokok, Daun Talas Beneng, Tembakau, Cukai

Abstrak

Semakin meningkatnya kebutuhan akan konsumsi rokok oleh masyarakat dan diiringi dengan kenaikan pungutan pajak cukai rokok tembakau, pelaku usaha dalam industri rokok melakukan upaya mencari alternatif pengganti daun tembakau sebagai bahan pembuatan rokok adalah salah satunya yaitu dengan menggunakan daun talas beneng. Melalui upaya uji coba yang telah dilakukan berhasil menciptakan rokok berbahan daun talas beneng yang memiliki manfaat sebagai pengganti rokok tembakau. Meskipun demikian, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai belum mengatur rokok daun talas beneng sebagai barang kena cukai. Melalui kajian yuridis normatif, yaitu kajian studi pustaka dengan bahan utama berupa peraturan perundang-undangan, referensi, serta dokumen hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, maka dari itu pembuat Undang-Undang diharapkan dapat melakukan revisi terhadap UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai ataupun peraturan pemerintah terkait sehingga industri rokok daun talas beneng dapat berkembang yang dapat menambah pendapatan penerimaan negara guna meningkatkan perekonomian nasional.

Referensi

Amelia, A. L. (n.d.). Hasil kajian beberapa jenis tembakau di Indonesia. AgroSainT UKI Toraja, 3(1), 243–244.

Ansari Setia Negara, T. (2024). Ilmu hukum pajak. Setara Press.

Bayu Perkasa, R. A., et al. (2024). Pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai oleh bidang penindakan dan penyidikan di KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang. Semarang Law Review, 5(1), 56–57.

Fardiansyah, H., et al. (2023). Kepabeanan dan cukai. Widina Bhati Persada.

Fauzi, F. A., et al. (2021). Klasifikasi jenis tanaman tembakau di Indonesia menggunakan naïve Bayes dengan seleksi fitur information gain. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 5(2), 698.

Hidayah, I., et al. (2021a). Petunjuk teknis budidaya dan pengolahan talas varietas beneng. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Banten.

Hidayah, I., et al. (2021b). Panduan produksi benih talas varietas beneng. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Banten.

Miharja, M. (2022). Buku ajar metode penelitian hukum. CV Cendikia Press.

Nainggolan, B., et al. (2022). Rancang bangun mesin pengiris daun talas beneng. Dalam Prosiding Seminar Nasional Inovasi Teknologi Terapan (hlm. 152).

Parera, A., & Tumanggor, M. S. (2024). Hukum bisnis: Manual untuk mencari gap antara teori dan praktik. CV Andi Offset.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perkasa, R. A., et al. (2024). Pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai. Semarang Law Review, 5(1), 56–57.

Rintyaningtya, P. P. K., et al. (2024). Persepsi masyarakat Banten terhadap diversifikasi olahan talas beneng. Jurnal SEMAR, 13(2), 153–160.

Sari, I. (2020). Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam hukum pidana dan hukum perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Setiawan, I. K. O., & Samosir, T. (2023). Metodologi penelitian hukum. Reka Cipta.

Sujono. (2024). Hukum progresif: Sebuah harapan penegakan hukum yang berkeadilan. CV Cendikia Press.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wibowo, R. A., et al. (2023). Hukum administrasi negara. Rajawali Press.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-01

Cara Mengutip

Romlan, & Indah Sari. (2025). PENGGUNAAN DAUN TALAS BENENG PENGGANTI TEMBAKAU DALAM INDUSTRI ROKOK DITINJAU DARI UU NO.39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(2), 58–79. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/321