PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA KEPOLISIAN PELAKU PEMERKOSAAN DI RUANG TAHANAN
Kata Kunci:
Criminal Liability, Police Officer, Crime, Rape, Detention CellAbstrak
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melakukan pemerkosaan, khususnya di ruang tahanan, studi kasus pada dugaan pemerkosaan di Polres Pacitan. Kasus ini menyoroti pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan publik. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan data sekunder dari bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP lama, diperluas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (Pasal 479 dan perluasan definisi persetubuhan), serta diperkuat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menekankan ketiadaan persetujuan dan penyalahgunaan posisi dominan. Selain pertanggungjawaban pidana umum, pelaku juga menghadapi pertanggungjawaban disipliner dan kode etik profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022) yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Faktor-faktor yang sangat memberatkan pertanggungjawaban pidana meliputi penyalahgunaan jabatan/wewenang, lokasi kejadian di ruang tahanan, posisi korban yang sangat rentan, perusakan citra dan kepercayaan institusi Polri, serta pengulangan perbuatan. Meskipun ada faktor-faktor peringanan, bobotnya sangat kecil mengingat beratnya kejahatan dan status pelaku sebagai penegak hukum.
Referensi
Aprita, Serlika. Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Prespektif Teori). Cetakan ke-1. Malang: Setara Press, 2018.
Agustin, H., & Irawan, B. (2023). Analisis peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Koja tahun 2021. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(3), 351.
Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai berdasarkan asas kepentingan nasional. Perspektif Hukum, 50–74.
Almgren, & Leidhammar. (2019). The procedural tax act (Chapter 49, Article 5). Zeteo.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2020). Pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
Ardila, G., Burrohman, B., Mandayanti, E., Putri, V., & Hidayat. (2022). G-20 dan transparansi perpajakan internasional. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 11.
Aries, A. (2024). Hukum pidana Indonesia menurut KUHP lama & KUHP baru. Rajawali Pers.
Arifqi, M. M. A. M. M. (2021). Konsep ekonomi kerakyatan sebagai pengembangan koperasi syariah di Indonesia. Balanca, 57–73.
Arista Puji Utami. (2024). Peran audit internal atas kualitas pemeriksaan laporan keuangan. Jurnal Rimba, 2(1).
Arwini, N. P. D., & Juniastra, I. M. (2023). Peran transportasi dalam dunia industri. Jurnal Ilmiah Vastuwidya, 6(1), 71.
Atmasamita, R. (2001). Tindak pidana narkotika transnasional dalam sistem hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Bakker, B., & Kale, T. (2021). Treasury functions in multinational enterprises.
Ball, G. (2023). OECD transfer pricing guidelines and arm’s length principle.
Barikova, A. (2024). Transfer pricing: A European perspective.
Bonano Pardede, R. K. (2025). Polisi di Ambon jadi tersangka pemerkosaan anak. Kompas.id.
Chazawi, A. (2022). Teknik dan metodologi penafsiran hukum. Prenada Media.
Cipta Dewa, R., & Tanudjaja. (2024). Tanggung jawab pidana pada korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 96–106.
Darmawan, E. F. (2024). Penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri. JIHHP, 5(1).
Dewi, A. R., & Gultom, P. (2024). Hukum pemberian ganti kerugian terhadap penumpang. IBLAM Law Review, 4(3), 82.
Djuraev, I., et al. (2025). Impact of digitization on legal systems. Qubahan Academic Journal, 5(1), 82.
Erdianto, D. (2021). Quo vadis keadilan restoratif. Pustaka Reka Cipta.
Fauzan, M. (2021). Metodologi penelitian hukum normatif. Setara Press.
Felicia, E. (2015). Kendala dan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika. UAJY.
Fitri, S., & Yusran, R. (2020). Implementasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba. Journal of Civic Education, 3(3), 231–242.
Gotama, I. W. S., et al. (2020). Eksistensi pengadilan pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 331–335.
Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Huda, M. K., et al. (2017). Transfer pricing in Indonesia taxation system.
Indrawan, R., & Suparti, H. (2024). Peran lurah dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai. JAPB, 7(2), 1555.
Iskandar, A. (2019). Penegakan hukum narkotika. Elex Media Komputindo.
Juliana. (2024). Administrasi perpajakan daerah. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Karmana, S., et al. (2023). Implementasi restorative justice. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 68.
Khairannisa, D., & Cheisviyanny, C. (2019). Analisis peranan konsultan pajak. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(3), 1151–1167.
Kristanto, A. B., & Noreen, C. A. (2021). Kepatuhan di tengah kompleksitas pajak. JRAP, 8(2), 35–46.
Latifah, N., & Susanti, R. (2024). Keadilan restoratif dalam kebijakan narkotika. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 60.
Lestari, A. E., & Tamara, A. P. (2025). Tanggung jawab perusahaan angkutan udara. Lokawati, 3(4), 122.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nurmandi, A., et al. (2020). Strategi pencegahan pelanggaran pemilu. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Prayuda, R., et al. (2020). Kejahatan transnasional narkotika. Andalas Journal of International Studies, 9(1), 34–47.
Rakhman, F. A. (2023). Penerapan keadilan restoratif. Jurnal Ilmiah HAM, 2, 4.
Ramadhan, Y. A. (2020). Peran Bawaslu dalam pengawasan pemilu.
Riyansyah, R., & Hutapea, S. A. (2024). Efektivitas restorative justice. Mahkamah, 2(2), 10.
Sandiani, N., et al. (2020). Penegakan sanksi ASN. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 196.
Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (1986). Kapita selekta hukum pidana. Alumni.
Sugih, S. (2023). Transfer pricing dan tax avoidance. JAP, 3(2), 26.
Suhariyanto, B. (2017). Kedudukan perdamaian sebagai penghapus pemidanaan. Jurnal Rechts Vinding, 6(1), 6.
Suryabrata, S. (2018). Metodologi penelitian. RajaGrafindo Persada.
Tambunan. (2022). Arm’s length principle di Indonesia.
Utami, A. P. (2024). Audit internal dan kualitas laporan keuangan.
Wahyuni, W. (2022). Sengketa pajak dan penyelesaiannya. Hukumonline.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Narkotika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Reno Ghozali, Ika Dewi Sartika Saimima

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








