TINJAUAN YURIDIS ATAS TERJADINYA KEADAAN OVER KAPASITAS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS 1 CIPINANG BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

Penulis

  • Wais Alkhorni Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Nurlely Darwis Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Tinjauan Yuridis, Over Kapasitas, Rutan

Abstrak

Over kapasitas menimbulkan persoalan di dalam rutan itu sendiri seperti menurunnya tingkat pengawasan dan keamanan yang terjadi di dalam rutan. Sehingga tujuan awal dari rutan adalah sebagai tempat membina narapidana malah memunculkan tingkat kejahatan baru di rutan. Over kapasitas di Rumah tahanan negara kelas 1 Cipinang berdasarkan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan kendala Yuridis dan Sosiologis mengatasi keadaaan Over kapasitas di Rumah tahanan negara Kelas 1 Cipinang berdasarkan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan cara mendalami serta membandingkan implementasi peraturan perundang-undangan dalam praktik. Hasil penelitian ini adalah Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, dan Rehabilitasi, Melalui penerapan konsep Restorative Justice dan Mediasi Penal. Restorative Justice memberikan peluang kepada masyarakat serta aparat penegak hukum untuk mencari soluusi terbaik dan sanksi yang akan diberikan kepada si pelaku tanpa harus memenjarakan si pelaku, karena sistem ini menerapkan agar pelaku mengganti kerugian yang diderita korban. Upaya lain yaitu melalui mediasi penal, dengan mempertemukan antara korban dengan pelaku dan Hambatan yang timbul dalam upaya mengatasi over kapasitas di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang berasal dari faktor internal diantaranya yaitu masih rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya sarana prasarana yang tidak sebanding dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

Referensi

A. Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Adlyanus Mambela. Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Kelas II/B Makale. Makassar: Universitas Hasanuddin, 2013.

Andi Sofyan. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana, 2014.

Frans Maramis. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01

Cara Mengutip

Alkhorni, W., & Darwis, N. (2025). TINJAUAN YURIDIS ATAS TERJADINYA KEADAAN OVER KAPASITAS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS 1 CIPINANG BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(1), 86–100. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/150

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama