PELAKSANAAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI LAPAS KELAS 1 CIPINANG (Periode 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024)

Authors

  • Rio Budi Nandika Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Nurlely Darwis Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Keywords:

Human Rights, Suspects Rights and Defendants, Corrections, Cuti Bersyarat

Abstract

Cuti Bersyarat is a process of developing convicts who have been sentenced to a short sentence outside prison. Providing Cuti Bersyarat for the purpose of training prisoners is carried out as part of the Correctional System which aims to prepare prisoners so they can integrate into society. Cuti Bersyarat is a form of guidance in the correctional system designed to help prisoners adapt back to life outside prison. Prisoners are required to leave prison before their sentence ends, provided they comply with certain rules and behave well during the Cuti Bersyarat period. In this research we will discuss the Arrangements for Cuti Bersyarat Rights for Prisoners and the Obstacles to Cuti Bersyarat for Prisoners in Cipinang Class 1 Prison for the Period 1 January 2024. /d 30 June 2024. The legal research method used is a normative juridical legal research method supported by empirical data. Using a Legal Approach and a Conceptual Approach obtained from primary, secondary and tertiary legal material sources. Regulation of Cuti Bersyarat Rights for Prisoners is regulated in Article 10 letter (d) of Law Number 22 of 2022 concerning Corrections and Arrangement of Cuti Bersyarat Conditions for Prisoners in the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 7 of 2022 concerning the Second Amendment to the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 3 of 2018 concerning Conditions and Procedures for Granting Remission, Assimilation, Leave to Visit Family, Conditional Release, Leave Before Release, and Cuti Bersyarat Obstacles to Cuti Bersyarat for Prisoners in Cipinang Class 1 Prison are Strict Requirements, Lack of Socialization for Prisoners, Negative Stigma towards Prisoners, Limited Staff, Lack of Community Support.

References

Jodi Andika Briyan. "Cuti Menjelang Bebas sebagai Pemenuhan Hak bagi Narapidana." Jurnal Hukum Indonesia 28, no. 19 (2020).

Maya Shafira. Hukum Pemasyarakatan Penitensier. Lampung: Pusaka Media, 2020.

Nurul Farida Basir. "Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di Rumah Tahanan Negara Klas II B Mamuju." Jurnal Hukum Pidana 1, no. 1 (2022).

Puji Mulyono Galih. "Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Indonesia." Jurnal Law Reform 12, no. 1 (2020).

Putri Kusuma Febriana. "Implikasi Hak-Hak Narapidana dalam Upaya Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan." Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta 2, no. 2 (2019).

Qamar Nurul. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Susanti Adnyana. "Implementasi Sistem Pembinaan Narapidana dalam Tahap Asimilasi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II Singaraja." Kertha Widya Jurnal Hukum 6, no. 2 (2019).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Published

2024-08-01

How to Cite

Budi Nandika, R., & Darwis, N. (2024). PELAKSANAAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI LAPAS KELAS 1 CIPINANG (Periode 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(2), 19–30. Retrieved from https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/129

Most read articles by the same author(s)