TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKSANAAN PEMBINAAN RESIDIVIS DI RUTAN KELAS 1 CIPINANG BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 2022 PERIODE 1 JANUARI 2023 - 31 DESEMBER 2023
Kata Kunci:
Criminology Review, Implementation of Recidivism DevelopmentAbstrak
Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dalam melaksanakan pembinaan terhadap narapidana khususnya yang residivis yaitu dengan menggunakan cara yang sama dengan narapidana non residivis akan tetapi lebih di tekankan lagi dalam pembinaan dan pengawasannya agar mencapai sasaran yang di tetapkan, yaitu agar mereka menjadi warga yang baik di kemudian hari Pelaksanaan dan kendala Pembinaan Residivis Dari Sudut Pandang Kriminologi Di Rutan Kelas 1 Cipinang Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Periode 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan cara mendalami serta membandingkan implementasi peraturan perundang-undangan dalam praktik. Hasil penilitian ini adalah Praktek pembinaan narapidana residivis di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dilakukan dengan cara yang sama dengan narapidana non residivis, akan tetapi lebih ditekankan lagi tingkat kedisiplinan dan juga pengawasannya agar maksimal, dan mencapai tujuan yang diharapkan yaitu menjadi orang yang lebih baik lagi setelah keluar dari penjara dan tidak mengulangi kembali perbuatan tindak pidananya. Wujud dari program kegiatan pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinan ada dua yaitu : Pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dan Bahwa hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan sistem pembinaan narapidana adalah hambatan dari petugas atau tenaga ahli, hambatan dari narapidana, masyarakat, sarana dan prasarana dan hambatan administrasi.
Referensi
Muhammad Mustafa. Kriminologi. Jakarta: FISIP-UI Press, 2007, 16.
Nafi’ Mubarok. Kriminologi dalam Perspektif Islam. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya, 2017, 2.
Prianter Jaya Hairi. "Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia." Negara Hukum 9, no. 2 (November 2018).
Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Terhadap Lansia
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tentang Pola Pembinaan Narapidana atau Tahanan Nomor M.02-PK-04.10 Tahun 1990.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Wahyu Sulistiyo Wibowo, Nurlely Darwis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.