PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Penulis

  • Varabella Pravangastha Lara Prameswari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sujono Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Criminal Liability, TPPO, ITE Law

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan melalui media elektronik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan dua delik, yakni delik perdagangan manusia sesuai dengan PTPPO dan delik penyalahgunaan teknologi informasi berdasarkan UU ITE. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600.000.000 untuk tindak pidana perdagangan orang, serta pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1.000.000.000 untuk penyalahgunaan teknologi informasi. Kedua ancaman pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap seriusnya tindak pidana ini. Penegakan hukum terhadap perdagangan orang melalui media sosial menghadapi sejumlah hambatan, antara lain kejahatan terorganisir, ketakutan korban dan masyarakat untuk melapor, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas tindak pidana ini secara efektif.

Referensi

A. I. K. Sonbai. “Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Melalui Media Online.” Jurnal Hukum Kenotariatan Acta Comitas 4, no. 2 (2019).

D. Schaffmeister, A. Pohan, J. E. Sahetapy, N. Keijzer, dan E. P. H. Sutorius. Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Dimas Hutomo, S.H. “Dapatkah Pelaku Perdagangan Orang di Sosmed Dijerat UU ITE?” Hukumonline, diakses 7 Juni 2024.

Dudy Heryadi, Deasy Silvya Sari, dkk. Mengikis Human Trafficking: Upaya Kerja Sama Indonesia-ASEAN dalam Penanganan Human Trafficking. Sumedang: Niaga Muda, 2020.

Kantor Perburuhan Internasional. Buku 6: Perdagangan Perempuan dan Anak, dalam Pedoman Informasi: Mencegah Diskriminasi, Eksploitasi dan Perlakuan Sewenang-wenang terhadap Pekerja Migran Perempuan. Jakarta: International Labour Organization, 2004.

Obsatar Sinaga. Fenomena Human Trafficking di Asia Tenggara. Unpad, Semarang, 2010/2011.

Okky Chahyo Nugroho. “Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 4 (Desember 2018).

Rochmah Siti dan Frans Simangunsong. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (Januari–April 2023).

UNDP Regional HIV and Development Programme Team. “Twilight Zone,” cerita sampul dalam You and AIDS: The HIV and Development Magazine for Asia Pacific, Vol. 2, No. 1 (Agustus 2003).

Zia Zakiri dan Mahfud. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar).” JIM Bidang Hukum Pidana 1, no. 1 (Agustus 2007).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01

Cara Mengutip

Pravangastha Lara Prameswari, V., & Sujono. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(1), 56–66. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/147