PERAN DIGITAL FORENSIK DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN KONVENSIONAL

Penulis

  • Tri Yoga Achmad Budianto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sujono Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Digital Forensics, Law Enforcement, Crime, Conventional

Abstrak

Tantangan utama yang dihadapi oleh penegakan hukum di Indonesia adalah kebutuhan akan peningkatan kapasitas dalam menghadapi penyalahgunaan perangkat elektronik untuk kejahatan konvensional. Hal ini meliputi perkembangan keterampilan dalam digital forensik, peningkatan Kerjasama antara Lembaga penegak hukum, dan pembentukan regulasi yang lebih ketat terkait dengan kejahatan di ranah digital. Penelitian ini membahas pengaturan hukum di Indonesia mengenai penggunaan digital forensik dalam penegakan hukum dan implikasi pembuktian hukum yang muncul dalam penggunaan digital forensik dalam penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Dapat disimpulkan, bahwa pengaturan (legalitas) alat bukti elektronik secara sah telah di perjelas di dalam BAB III tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik dalam Pasal 5, Pasal 6, dan melalui penegasan kembali di dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alat bukti elektronik ini sangat dibutuhkan dalam Sistem Peradilan Pidana guna untuk menjatuhkan putusan bagi terdakwa yang di sidangkan dalam kasus kejahatan Teknologi dengan menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di dalam persidangan peradilan pidana. Digital forensik dalam suatu tindak pidana membantu pembuktian suatu kasus kejahatan konvensional secara digital. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Referensi

Andria Andria dan Sekreningsih Nita. “Forensik Digital Sistem Informasi Berbasis Web.” JAMI: Jurnal Ahli Muda Indonesia 2, no. 2 (2021).

Edmon Makarim. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

I. Riadi, S. Sunardi, dan A. Hadi. “Analisis Bukti Digital SSD NVMe pada Sistem Operasi Proprietary Menggunakan Metode Static Forensics,” no. February 2020, 2019.

I. Riadi. "Analisis Forensik Recovery pada Smartphone Android Menggunakan Metode National Institute of Justice (NIJ)," Jurnal ..., vol. 3, no. 1, 2019.

M. H. Akbar dan I. Riadi. "Analisis Bukti Digital pada Flash Disk Drive Menggunakan Metode Generic Computer Forensic Investigation Model (GCFIM)," 2019.

Nur Laili, Isma, dan Arima Koyimatun. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik pada Dokumen Elektronik serta Hasil Cetaknya dalam Pembuktian Tindak Pidana.” Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 2 (Juli 2014).

Nurul Aisyah et al. “Analisa Perkembangan Digital Forensik dalam Penyidikan Cybercrime di Indonesia Secara Systematic Review.” Jurnal Esensi Infokom: Jurnal Esensi Sistem Informasi dan Sistem Komputer 6, no. 1 (2022).

S. Rachmie. “Peranan Ilmu Digital Forensik terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website.” Litigasi 21 (2020).

W. Eriani. “Pengaturan Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Cyber Crime.” Skripsi, Universitas Jambi, 2022.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01

Cara Mengutip

Yoga Achmad Budianto, T., & Sujono. (2025). PERAN DIGITAL FORENSIK DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN KONVENSIONAL. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(1), 45–55. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/146