PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI PLATFORM E-COMMERCE BUKALAPAK
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Elektronik, BukalapakAbstrak
E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri karena tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung, melainkan dibantu dengan menggunakan media internet. Marketplace seperti Bukalapak menawarkan berbagai layanan, seperti metode pembayaran, estimasi produk, dan pemilihan kategori produk. Rumusan masalah pada penulisan ini ialah Bagaimana pengaturan transaksi jual beli melalui platform e-commerce Bukalapak di Indonesia dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen jika terjadi permasalahan dalam transaksi jual beli melalui platform e-commerce Bukalapak di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Metode pendekatan konseptual, dengan jenis data sekunder. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, E-commerce adalah transaksi komersial yang dilakukan melalui jaringan elektronik terutama internet. Bukalapak merupakan model e-bisnis dari jenis e-commerce yaitu termasuk dalam marketplace C2C, Bukalapak telah mengatur adanya kesepakatan antara para pihak yang menggunakan marketplace itu, termuat dalam bagian Aturan Penggunaan Bukalapak. Hal ini juga berkaitan dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang ITE, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perlu diperhatikan secara kuat lagi terkait perlindungan hukum kepada konsumen, meskipun sudah ada aturan pengguna yang terdapat di Bukalapak namun pada praktiknya masih saja ada konsumen yang merasa dirugikan dan kebanyakan konsumen memilih marketplace lain. Adanya peran pemerintah dalam menangani hal ini sangat diperlukan.
Referensi
Abd. Haris Hamid. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Cet. I. Makassar: SAH MEDIA, 2017.
Abdul Halim Barkatullah. Hukum Transaksi Elektronik Sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia. 2017.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi revisi, cet. 9. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.
Edy Santoso. Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Kencana, 2018.
Evan Dori, Jeremia Baransano, Jevon Alana Ibran Daeli, Dian Mulyana, dan Ilham Indra Mulya. "Perbuatan Melawan Hukum dalam Kegiatan Jual-Beli E-Commerce Berdasarkan Hukum Perdata." Jurnal Panorama Hukum 8, no. 2 (2023).
Niru Anita Sinaga dan Nunuk Sulisrudatin. "Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Suryadarma 5, no. 2 (Maret 2015).
Sabtarini Kusumaningsih, Joko Sutopo, dan Fenti Nurlaeli. Buku Panduan Marketplace. Cet. 1. Surabaya: CV. Global Aksara Pres, 2021.
Setia Putra. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce." Jurnal Hukum 4, no. 2 (Februari–Juli 2014).
Yapiter Marpi. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: PT Zona Profesional Desain, 2–3.
Yapiter Marpi. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: PT Zona Profesional Desain, 8.
Yessy Kusumadewi dan Grace Sharon. Hukum Perlindungan Konsumen. Cet. I. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah, 36–37.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sri Fajariah Kurniastuti, Niru Anita Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.