PERAN PAMONG ATAU WALI NAPITER DALAM PROSES DERADIKALISASI NARAPIDANA TERORISME PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA PERIODE TAHUN 2023 - 2024)

Penulis

  • Royyani Habibah Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Indah Sari Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Deradikalisasi, Napiter, Wali Pemasyarakatan, Lapas

Abstrak

Seiring perkembangan jaman, jumlah napiter perempuan di Indonesia semakin meningkat, peningkatan ini disebabkan oleh berbagai faktor yang salah satunya yaitu mulai diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui bagaimana peran wali napiter sebagai wali pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta serta hal apa yang dapat menjadi kendala bagi wali napiter dalam proses deradikalisasi. Diharapkan dengan adanya program deradikalisasi ini dapat menurunkan tingkat pengulangan tindak pidana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif didukung dengan yuridis empiris berupa wawancara langsung kepada wali narapidana terorisme yang ada di Lapas Perempuan Jakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pamong atau wali napiter di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dalam proses deradikalisasi napiter perempuan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: M. 01 PK.04.10. Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan, serta dalam melaksanakan program deradikalisasi para wali pemasyarakatan mengalami beberapa kendala seperti sikap narapidana yang resistant, keadaan lapas yang overcrowded, tenaga ahli yang kurang memadai, serta peraturan yang berlaku. Maka perlu diadakan blok hunian khusus napiter, disediakannya SDM yang memadai untuk mendukung program deradikalisasi serta perubahan aturan lebih spesifik dengan aturan mengenai wali napiter

Referensi

Abdul Wahid. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: Rafika Aditama, 2004.

John Philip Jenkins. “Definitions of Terrorism,” diakses 10 April 2024.

MD. Shodiq. Paradigma Deradikalisasi dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Pustaka Harakatuna, 2018.

Muhammad Hasan Ansori et al. Memberantas Terorisme di Indonesia: Praktik, Kebijakan, dan Tantangan. Jakarta: The Habibie Center, 2019.

Rikard Bagun. “Indonesia di Peta Terorisme Global,” diakses 10 April 2024.

Warapsari Jihadtullah T. Skripsi: Analisis Keterlibatan Perempuan dalam Kontra Terorisme di Indonesia oleh BNPT Melalui Pendekatan Feminisme Kultural (2015-2019). Yogyakarta: UII, 2021.

Wawancara langsung dengan wali narapidana terorisme Devita Nur Anggraini, S. Psi, pada Selasa, 23 Juli 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Permenkumham RI Nomor: M.01 PK.04.10. Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan;

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dan Petugas Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan;

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.0T.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

Surat Edaran Nomor PAS-09.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Pernyataan Ikrar Setia Narapidana Tindak Pidana Terorisme Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01

Cara Mengutip

Habibah, R., & Sari, I. (2024). PERAN PAMONG ATAU WALI NAPITER DALAM PROSES DERADIKALISASI NARAPIDANA TERORISME PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA PERIODE TAHUN 2023 - 2024). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(2), 71–82. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/134

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama