TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG (Analisis Putusan PN Banjarmasin No.858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm)
Kata Kunci:
Criminal, Sexual Intercourse, Parents, Biological ChildrenAbstrak
Posisi anak dalam masyarakat sangat rentan mengingat kondisi fisik dan mental yang belum kuat dan dewasa. Banyaknya kasus kejahatan kesusilaan akhir-akhir ini justru menempatkan anak paling sering terlibat dalam kejahatan tersebut, sebagai pelaku atau korban. Pemahaman secara tepat terhadap hak anak jelas sangat penting dan utama untuk dilakukan mengingat kepada anak terdapat semua harapan bangsa Indonesia. Rumusan masalah Bagaimana Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Kekerasan Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandung? Dan Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan PN Banjarmasin No.858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm? Metode Penelitian Yuridis Normatif, data primer, bahan hukum primer, skunder, tersier. Hasil Penelitian menunjukan Indonesia telah menetapkan konvensi Internasional dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai pasal 81, dan Pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan No.858/Pid.Sus /2022/PN.Bjm berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dihubungkan dengan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu ”Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga pendidikan”. Terdakwa oleh Hakim dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Referensi
Alycia Sandra Dina Andhini dan Ridwan Arifin. "Analisis Perlindungan Hukum terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2019).
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Cet. 2. Jakarta: Kencana, 2008.
Emilda Firdaus. Hukum Tata Negara. Pekanbaru: Alaf Riau, 2010.
Hwin Christianto. Kejahatan Kesusilaan: Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus. Yogyakarta: Suluh Media, 2017.
Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Taufiq. "Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak." Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 17, no. 1 (2017).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 73 Tahun 1958, LNRI Tahun 1958 No. 127, TLNRI No. 1660.
Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981, LNRI Tahun 1981 No. 76, TLNRI Tahun 1981 No. 3209.
Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, LNRI Tahun 1974 No. 1, TLNRI No. 3019.
Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 4 Tahun 1979, LNRI Tahun 1979 No. 32, TLNRI No. 3143.
Undang-Undang Tentang Pengadilan Anak, UU No. 3 Tahun 1997, LNRI Tahun 1997 No. 3, TLNRI No. 3668.
Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999, LNRI Tahun 1999 No. 165, TLNRI No. 3886.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2002, LNRI Tahun 2002 No. 109, TLNRI No. 4235.
Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 21 Tahun 2007, LNRI Tahun 2007 No. 58, TLNRI No. 4720.
Undang-Undang Tentang Pornografi, UU No. 44 Tahun 2008, LNRI Tahun 2008 No. 181, TLNRI No. 4928,
Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014, LNRI Tahun 2014 No. 297 , TLNRI No. 5606.
Keputusan Presiden Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak), Keppres No.36 Tahun 1990.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Risaldi Salakay, Diding Rahmat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.