TINJAUAN YURIDIS OTENTIFIKASI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 1061/Pid.Sus/2023/

Authors

  • Yossi Febriani Tobing Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Diding Rahmat Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Keywords:

Legal Review, Electronic Evidence, Trial

Abstract

The general criminal procedure code does not recognize electronic evidence as valid evidence. In court, electronic evidence is a valid means of evidence to prove cyber crimes. The Criminal Procedure Code does not legally include electronic evidence, so it appears imperfect and incomplete. At the time of proof, the criminal procedural code did not yet recognize cyber technology crimes. So it was unthinkable that electronic evidence could be used as evidence could be used as evidence for valid proof in criminal acts in court. To deal with incompleteness and imperfection, legal science provides a method of legal discovery, namely the process of forming law by judges or other legal officers who are given the law through interpretation, including language, historical interpretation of laws, systematic interpretation, social interpretation, cooperative interpretation, futuristic interpretation, restrictive interpretation, extensive interpretation, authentic interpretation, interdisciplinary interpretation, multidisciplinary interpretation. Criminal law is not permitted to interpret new legal discoveries, because strict interpretation is to maintain legal certainty in the principle og legality. However, both principles cannot be set aside. Incomplete criminal procedural law books can be set aside in order to achieve the material objectives of criminal procedural law. The nature of the Indonesia Legal system is open.

References

Ade Ayu Saputri. "Parameter Pendeteksian Image Forensics Terkait Manipulasi Foto dalam Tindak Pidana Cyber Harassment." Jurnal Hukum Bangkanesia 1, no. 1 (2021).

Agus Ratiwi. "Integritas Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Reformasi Hukum." Jurnal Hukum 11, no. 3 (Juli 2018).

Ahsan Yunus. Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel). Ed. ke-4. Yogyakarta: Mitra Buana Media, 2021.

Amrizal Arif Rakhmadi. Cybercrime. Sumatra Barat: Insan Cendikia Mandiri, 2021.

Andi Gomgom TP Siregar Sepima dan Syawal Amry Siregar. "Penegakan Hukum Ujaran Kebencian di Republik Indonesia." Jurnal Retentum 2, no. 1 (2021).

Andi Sofyan dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Kencana, 2014.

Ayya Sofia Istifarrah. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik." Jurist-Diction 3, no. 4 (Juli 2020).

Catur Nugroho. Cyber Society: Teknologi, Media Baru, dan Disrupsi Informasi. Jakarta: Kencana, 2020.

D. Mahmudah. "Pengetahuan dan Pendapat Pemilih Pemula terhadap Akses Informasi Publik." Jurnal Studi Komunikasi dan Media 20, no. 2 (2016).

Daniel Widya Kurniawan. "Kekuatan Pembuktian Cetakan Media Sosial dalam Menyebarluaskan Konten Pornografi sebagai Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik." Verstek 8, no. 1 (2018).

Edmon Makarim. "Keautentikan Dokumen Publik Elektronik dalam Administrasi Pemerintahan dan Pemerintahan Publik." Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 4 (2015).

Gede Atmadja. "Asas-asas Hukum dalam Sistem Hukum." Jurnal Universitas Warmadewa 12, no. 1 (April 2018).

Jailani. "Sistem Demokrasi di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hukum Ketatanegaraan." Jurnal Inovatif 8 (2015).

Nasrullah, R. Komunikasi Antar Budaya di Era Budaya Siber. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Published

2025-02-01

How to Cite

Febriani Tobing, Y., & Rahmat, D. (2025). TINJAUAN YURIDIS OTENTIFIKASI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 1061/Pid.Sus/2023/. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(1), 101–113. Retrieved from https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/151