TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SESAMA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) KELAS I CIPINANG PERIODE 2022 s/d 2023
Kata Kunci:
Criminology, Crime of PersecutionAbstrak
Penganiayaan yang merupakan tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang yang disertai ancaman bagi siapa saja yang melanggarnya. Meskipun penganiayaan ini merupakan perbuatan kejahatan yang diancam pidana, tapi masih tetap banyak orang yang melakukan perbuatan ini, dalam rumusan masalah penelitian ini adalah Cara mengatasi penganiayaan yang dilakukan oleh sesama Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah tahanan Negara Kelas 1 Cipinang dari sudut pandang Kriminologi dan kendala mengatasi penganiayaan yang dilakukan oleh sesama Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah tahanan Negara Kelas 1 Cipinang dari sudut pandang kriminologi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan cara mendalami serta membandingkan implementasi peraturan perundang-undangan dalam praktik. Hasil penilitian ini adalah Upaya Penanggulangan Kasus kekerasan yang dilakukan oleh warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang adalah berupa upaya pre-emptif seperti pembinaan mandiri dan rohani, upaya preventif berupa pengawasan yang dibagi dalam tiga sift, upaya represif warga binaan dimasukan kedalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan menunda atau meniadakan hak-hak tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Bahwa hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan sistem pembinaan narapidana adalah hambatan dari petugas atau tenaga ahli, hambatan dari narapidana, masyarakat, sarana dan prasarana dan hambatan administrasi.
Referensi
Bambang Purnomo. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty, 2013.
Gennaro F. Vito dan Ronald M. Holmes. Criminology: Theory, Research, and Policy. Louisville: International Thomson Publishing, 1994.
Marini Mansyur. Peranan Rumah Tahanan Negara dalam Pembinaan Narapidana (Studi Kasus Rutan Klas IA Makassar). Skripsi, Makassar, 2011.
Nurul Farida Basir. "Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di Rumah Tahanan Negara Klas II B Mamuju." Jurnal Hukum Pidana 1, no. 1 (2022).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan No. 31 Tahun 1999.
Peraturan Pemerintah tentang Syarat-syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas, dan Tanggung Jawab Tahanan No. 58 Tahun 1999.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rian Prasetyo, Nurlely Darwis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.