TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MUSIK PADA PLATFORM SPOTIFY BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Kata Kunci:
Legal Protection, Copyright, Intellectual Property, Platform SpotifyAbstrak
Kerugian yang ditimbulkan kepada pemilik lagu dapat memberikan dampak yang sangat merugikan karena berbeda latar belakang menjadi faktor utama. Meskipun karya cipta lagu sudah terdapat perlindungan hukumnya tidak menutup kemungkinan akan terjadi sebuah sengketa maupun pelanggaran terhadap hak cipta lagu. seiring berkembangnya zaman pemenuhan untuk dilindunginya semakin tinggi diiringi dengan negara yang melindungi perlindungan hukum akan Hak cipta khususnya musik. Timbul permasalahan yaitu bagaimana perlindungan terhadap Bagaimana Pengaturan Hak Cipta Musik Pada Platform Spotify Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta Bagaimana Perlindungan Hukum apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta Musik pada Platform Spotify di Indonesia. Sehingga diharpkan dapat mencapai tujuan yaitu menambah ilmu pengetahuan terkait dengan payung hukum pelanggaran hak cipta dalam penerapannya pada Platform Spotify. Dengan Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Reasearch). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta adanya kepastian hukum yang melindungi dan menjaga sebuah ciptaan. Bagi negara Indonesia hal ini Nomor 28 tahun 2014 ketentuan diatur dalam pasal 113 ayat 4. Penutupan akun Spotify terkait penindakan terhadap akun ilegal hanya dapat dilihat dalam mesin pencariaan Google terakhir di tahun 2018, sementara yang terjadi di tahun 2023 terakhir terjadi pelanggaran Hak Cipta Musik. Undang-Undang Hak Cipta Memberikan Arahan bahwa perlisensian dapat dilaksanakan sepanjang hal itu tidak menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau dengan memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Tantangan transformasi dan modifikasi ciptaan yang saat ini marak dilakukan oleh platform digital memiliki kelemahan karena rawan disampingkan sehingga pencipta dan/atau pemegang hak cipta terkait rentan mengalami kerugian akibat kehilanan hak ekonominya.
Referensi
Tim Lindsey et al. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: PT Alumni bekerja sama dengan Asian Law Group, 2022.
Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), edisi revisi, cet. 10. Depok: Rajagrafindo Persada, 1997.
Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), cet. 4. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.
Arya Utama, Titin Titawati, dan Aline Febryani Loilewen. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004." Ganec Swara 13, no. 1, 2019.
Rika Ratna Permata et al. Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use di Indonesia, cet. 1. Bandung: Refika Aditama, 2022.
Tasya Safiranita Ramli. Hak Cipta dalam Media Over the Top, cet. 1. Bandung: Refika Aditama, 2022.
Finna Noor Eka Ayu et al. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Aplikasi Spotify atas Pencantuman Fitur Spotify Codes secara Komersial." Risalah Hukum 18, no. 2, Desember 2022.
Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: PT Liberty, 2010.
Heru Setiyono. Karakteristik Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sebagai Objek Jaminan Fidusia, cet. 1. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press, 2020.
Dwi Adittya Rahmad dan Hernawan Hadi. "Perlindungan Hak Cipta Pencipta Lagu terhadap Pembajakan dalam Bentuk Modifikasi Aplikasi Spotify." Privat Law 10, no. 2, Juli–Desember 2022.
Zulkifli Makkawaru, Kamsilaniah, dan Almusawir. Hak Kekayaan Intelektual: Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. Sukabumi: Farha Pustaka, 2021.
Tomi Suryo Utomo. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, ed. 2, cet. 1. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.
Adami Chazawi. Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), ed. revisi, cet. 1. Malang: Media Nusa Creative, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Uindang-Uindang Huikuim Pidana
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ratu Aisyah Rustiawati, Niru Anita Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.