IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI RUMAH TAHANAN NEGARA DI RUMAH TAHANAN KELAS 1 CIP
Kata Kunci:
Pelaksanaan Keamanan, Rumah TahananAbstrak
Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, akan tetapi kenyataannya para narapidana yang berada di Rumah Tahanan Kota Depok masih saja ada yang melanggar tata tertib yang ada didalam Rumah Tahanan Negara, salah satu tata tertib Rumah Tahanan Negara yang dilanggar yaitu membawa alat elektronik berupa handphone, yang tercantum dalam Pasal 4 Huruf J. Bunyi Pasal 4 Huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ndonesia dalam Bab II Pasal 4 huruf J Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dalam rumusan masalah ini adalah pelaksanaan keamanan berdasarkan “Permenkumham No. 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah tahanan Negara dan kendala pelaksanaan keamanan berdasarkan “Permenkumham No. 29 Tahun 2017 tentang tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah tahanan Negara. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan cara mendalami serta membandingkan implementasi peraturan perundang-undangan dalam praktik. Hasil penilitian ini adalah Bentuk implementasi Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang adalah Dalam pelaksanaan hukuman disiplin bagi Narapidana, terlebih dahulu harus mengetahui sejauh mana pelanggaran disiplin itu dilakukan oleh narapidana. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana dapat berupa pelanggaran ringan, sedang dan berat. (2) Faktor penghambat dalam menerapkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang adalah sebagai berikut: Anggaran, Kurangnya jumlah personil petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Warga Binaan Pemasyarakatan, Sarana dan Prasarana. Saran saya adalah Untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin oleh narapidana kesatuan pengamanan melakukan pengawasan pada setiap kamar dan tempat- tempat tahanan melakukan kegiatan sehari- hari selama 1x24 jam. Selain itu setiap blok dijaga oleh piket umum. Piket umum bertugas menjaga tahanan dan memastikan bahwa tidak terjadi gangguan ketertiban dalam Rumah Tahanan Negara.
Referensi
Dwidja Priyatna. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.
Firdaus, Insan. "Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Overcrowded pada Lembaga Pemasyarakatan." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 13 No. 3, 2019.
Mamonto, Samuel, Wahidin Darto, Laila Itsna Noor, Merta Pratama I Putu Dicky, Junaedi Achmad Tavip, Saimima M. Sahrawi, Khotim Nur Syafi'ah, et al. Disiplin dalam Pendidikan. 2023.
Subhan Zein, Sgn. "Penanggulangan Kekerasan yang Dilakukan oleh Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta." LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 3 No. 1, 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
IPermenkumham No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah tahanan Negara.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Pungky Wirawan, Nurlely Darwis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.