PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Mar)
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Anak, PersetubuhanAbstrak
Tindak kejahatan seksual yang paling sering dijumpai berupa kejahatan seksual yang berbentuk Tindak Pidana Persetubuhan. Tindakan Persetubuhan ini sering kali dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur dengan cara merayu, membujuk serta melakukan tipu muslihat kepada anak yang dimana dapat berbentuk perkataan, pemberian barang, dan sebagainya yang dilakukan demi memuaskan hasrat seksual yang dimilikinya. Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak tersebut masuk kedalam ranah tindak pidana kesusilaan, Tindak Pidana kesusilaan ini telah menjadi salah satu keresahan yang terjadi dalam masyarkat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dimana dapat merusak mental dari harapan di masa yang akan datang di dalam diri anak tersebut. Pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan akibat ketakutan bahkan dampak traumatis bagi anak-anak. Seperti yang terjadi di Kota Gorontalo Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mar. Di mana ada terdakawa tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan berdasarkan hukum pidana Indonesia? dan apa analisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mar tentang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan konseptual dan Metode pendekatan Kasus. Dari hasil Penelitian menunjukkan, bahwa putusan Majelis hakim terhadap pelaku persetubuhan dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mar telah memenuhi unsur yang terdapat dalam peraturan undang-undang yang ada.
Referensi
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Mahardika. “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia terhadap Anak.” Jurnal Kontruksi Hukum Vol. 1, No. 1, 2020.
Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Mien Rukmini. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai). Bandung: Alumni, 2006.
Sitompul, Anastasia Hana. “Kajian Hukum tentang Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia.” Jurnal Lex Crimen 4, No. 1, Tahun 2015.
Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, dan Hartono Pamungkas. "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak." Jurnal Darma Agung 28, No. 1, 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mar)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Andika Firdaus, Potler Gultom

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.