TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA PROGRAM MAGANG MAHASISWA KE JERMAN MENURUT UNDANG-UNDANG 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Kata Kunci:
Tindak Pidana Perdagangan orang, MagangAbstrak
MBKM dirancang Perguruan tinggi untuk dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif dan adaptif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran tersebut ketika lulus sarjana pada peraturan nomor 3 tahun 2020 pada pasal 15 dan 18 Pada kasus ferienjob program magang ke jerman empat mahasiswa pada 23 oktober Mahasiswa yang mengikuti program tersebut terlibat TPPO pada program ferienjob di Jerman dan Dalam hal ini Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi perdagangan manusia dan penting untuk mendalami sejauh mana peran pemerintahan dalam upaya mengawasi pada program magang mahasiswa ke Jerman, Apa yang di maksud dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007? Dan Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi tindak pidana perdagangan orang pada program magang mahasiswa ke Jerman menurut undang-undang 21 tahun 2007?Untuk mengetahui dan memahami serta mengkaji Peraturan undang undang nomor 21 tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, Dalam Penulisan ini Penulis memakai jenis penelitian yuridis normatif yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan sistematika hukum serta mengkaji ketentuan perundang-undangan, tentang undang-undang tindak pidana perdagangan orang ,-Dari Hasil Penelitian menjelaskan definisi TPPO objek dan peraturan nasional dan internasional dalam tindak pidana perdagagangan orang menurut undang-undang 21 tahun 2007 dan menganalisis peran pemerintah dalam Upaya mencegah magang illegal -Kesimpulan Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan institusi pendidikan untuk memastikan bahwa program ini dilaksanakan dengan transparansi dan pengawasan yang ketat Keterlibatan Pihak Penanganan TPPO memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, -Saran Pengawasan Program Magang Diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap program magang, terutama yang melibatkan pengiriman mahasiswa ke luar negeri.
Referensi
Christine Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Martha Rinauly Sibarani, Wira Franciska, dan Felicitas Sri Marniati. "Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Asing dalam Pembagian Hak Waris Terkait Hak Milik Tanah di Indonesia." Indonesia, 2024.
F. Anthon. "Pengaruh Analisis Hasil Survei Kebijakan dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Indonesia." Syntax Literate, 2022.
Ika Dewi Sartika Saimima. Pidana Kurungan Pengganti Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana dan Perdata. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Mardjono Reksojiputro. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Karangan Buku Ketiga. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.
Marlina dan Azmiati Zuliah. Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bandung: Refika Aditama, 2015.
Nuraeny Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta, 2011.
Rika Dwi Ayu Parmitasari dan Zulfahmi Alwi. Aliran Ekonomi Neoliberalisme Suatu Pengantar. Jakarta, 2020.
Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van strafrecth)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kepada Warga Negara Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mohamad Roihan, Indah Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.