PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWTT) OLEH PT.DUTA SARANA PERKASA – KABUPATEN BOGOR. (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 791 K/PDT.SUS- PHI/2023)

Penulis

  • Evo Jumpangena Sembiring Kembaren Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Kata Kunci:

Putusan Pengadilan, PKWTT, PHK

Abstrak

Pemutusan Hubungan Kerja sepihak kerap terjadi, karena kurang baiknya komunikasi antara Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah. Dalam penelitian ini penulis meneliti dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Pdt.Sus-PHI/2023 yang mengadili dan memeriksa perselisihan antara Pekerja melawan PT. Duta Sarana Perkasa-Kabupaten Bogor. Dalam hal ini perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan tidak bersedia membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.Meskipun mekanisme pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam Pasal 151 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun seringkali perselisihan hubungan industrial terjadi.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisa putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Pdt.Sus-PHI/2023, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, mekanisme pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Duta Sarana Perkasa melanggar peraturan perundang-undangan.Kedua, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan PHI Bandung, dengan pertimbangan telah salah menerapkan hukum, dan dalam mengadili sendiri terkait dengan judex facti dan alasan-alasan yang disampaikan oleh pekerja, khususnya terkait dengan status karyawan dan hak yang harus diterima oleh pekerja apabila di PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penulis melihat adanya norma hukum yang diabaikan oleh Majelis Hakim terkait dengan upah proses yang tidak dituangkan dalam amar putusan, yang seharusnya dapat diterima pekerja setelah adanya putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Referensi

Buku :

Abdullah Sulaiman, Andi Walli. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, YPPSDM Jakarta, 2019.

C. T Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 2001, 6th ed.

Djumaldi. Hukum Perburuhan dan Perjanjian Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Imam Soepomo. Pengantar Hukum Perburuhan, Ed. Revisi, Djambatan, Jakarta, 2003.

Khairani. Pengantar Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan (Disesuaikan dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2021.

Lalu Husni. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Keputusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.

Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Zainal Azikin. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Ari Yuliastuti, Emi Syarif, (2021), Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menggunakan Acte Van Dading, Jurnal Ketenagakerjaan, Vol. 16 No. 2.

Bambang Sugeng Ariadi S. Johan Wahyudi, dan Razky Akbar, Kajian Penerapan Asas Ultra Petita pada Petitum Ex Aequo Et Bono, Jurnal Yuridika, Vol. 29 No. I.

Nuraini, Anugrah Fajar, dan Rieka Estuningtyas, (2014), Analisis Kelalaian Hakim Sebagai Dasar Pengajuan Kasasi Dalam Perkara Korupsi Bahan Bakar Minyak, Jurnal Verstek Universitas Sebelas Maret, Vol. 2 No. 3.

Santoso, Budi, (2013), Justifikasi Efisiensi Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25 No. 3.

Sari, I., (2020), Penetapan Hak-Hak Pekerja Setelah Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Mitra Manajemen, 6(2).

Sinaga, N. A., (2018), Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2).

Umar Kasim, Hubungan Kerja Dan Pemutusan Hubungan Kerja, Jurnal Hukum, Vol. 2, Tahun 2006.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Undang-Undang Kerja No. 12 Tahun 1948.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja,

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

UU No.5 Tahun 2004 tentang perubahan UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 37/PUU-IX/2011 terkait Upah Proses

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada tanggal 29 Desember 2015 terkait dengan Upah proses.

Putusan Pengadilan :

Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Pdt.Sus-PHI/2023.

Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat Nomor 204/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01

Cara Mengutip

Sembiring Kembaren, E. J., & Sari, I. (2024). PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWTT) OLEH PT.DUTA SARANA PERKASA – KABUPATEN BOGOR. (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 791 K/PDT.SUS- PHI/2023). LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 1(2), 31–48. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexomnibus/article/view/85