EFEKTIFITAS KEBIJAKAN ANTI-SLAPP DI INDONESIA UNTUK MENCEGAH KRIMINALISASI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Kata Kunci:
Anti - SLAPP in Indonesia, EnvironmentalAbstrak
Penelitian ini mengkaji efektivitas kebijakan anti-SLAPP di Indonesia dalam mencegah kriminalisasi peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Fokus utama penelitian adalah Pasal 66 UU No. 32/2009 yang diperkuat dengan ketentuan dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan melindungi masyarakat dan aktivis pejuang HAM lingkungan hidup dari kriminalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 66 UU No. 32/2009 memiliki niat untuk melindungi masyarakat, penerapannya belum sepenuhnya efektif. Proses hukum yang panjang, biaya tinggi, dan kesulitan dalam pembuktian menghambat efektivitas kebijakan ini dalam mencegah fenomena SLAPP. Selain itu, terdapat kekurangan dalam integrasi antara lembaga penegak hukum dan ketidakjelasan definisi perbuatan yang merintangi. Pemerintah memiliki peran yang krusial dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan proaktif, memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak masyarakat dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang lebih holistik, berpihak pada perlindungan HAM dan lingkungan, serta terintegrasi dengan sistem hukum yang ada untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat yang terlibat dalam perjuangan hak lingkungan hidup.
Referensi
Buku :
Hariadi Kartodihardjo. Analisis Kebijakan Tata Kelola Sumber Daya Alam. LP3ES, Depok, 2023.
Muntoha. Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD NRI 1945. Yogyakarta: Kaukaba, 2013.
Nani Indrawati. Kebijakan Anti-SLAPP dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2023.
Reynaldo G. Sembiring. Kertas Kebijakan Urgensi Peraturan Anti–SLAPP di Indonesia: Pembelajaran dari Beberapa Negara. Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL), Jakarta, 2021.
Ruslan Renggong, Dyah Aulia Rachma Ruslan. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional. Prenadamedia Group, Jakarta, 2021.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Ashabul Kahfi. "Kejahatan Lingkungan Hidup." Jurnal Vol. 3 No. 2, Makassar, 2014.
Cora Elly Novianti. "Demokrasi dan Sistem Pemerintahan." Jurnal Konstitusi Vol. 10, No. 2. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2013.
Faqihna Fiddin. "Peran Hakim dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup." Jurnal Magister Hukum PERSPEKTIF, Volume 13, No. 1, Malang, 2022.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana
Undang – Undang tahun 1847 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup
Undang – undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang – undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengaadilan HAM.
Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang – Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 134/KMA/SK/IX/2011.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 26/KMA/SK/11/2013.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Farhanas Maharani, Indah Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.