TINJAUAN YURIDIS KEWAJIBAN PENDAFTARAN USAHA BAGI PELAKU USAHA E-COMMERCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

Penulis

  • Andryan Aprynaldi Universitas Terbuka
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v1i1.50

Kata Kunci:

Pendaftaran Usaha, E-Commerce

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menggali kewajiban pendaftaran usaha bagi pelaku e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder. Metode pengumpulan data yang diterapkan adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini membahas regulasi izin perdagangan e-commerce yang meliputi berbagai kebijakan dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pendaftaran wajib perusahaan untuk mencegah konflik, dengan penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

Referensi

Buku:

Ali, Zainuddin. (2021) Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Purwosutjipto. (2015). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid I. Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Jakarta: Djambatan.

Rerung, R. R. (2018). E-Commerce, Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi. Deepublish.

Riphat, I. S. (2021). Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis. Elex Media Komputindo.

Jurnal:

Chandra, M. J. A. (2017). Wajib Daftar Usaha Bagi Pelaku Usaha E-commerce Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. JURNAL HUKUM SEHASEN, 1(2).

Dianta, D. (2023). Urgensi Penegakan Hukum E-Commerce di Indonesia: Sebuah Tinjauan Yuridis. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(1).

Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1).

Putri, R. P. A., & Ruhaeni, N. (2022). Kewajiban Mendaftarkan E-Commerce dalam Sistem Elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Implementasinya terhadap E-Commerce Informal. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 47-54).

Sumarjono, Subarkah dan Suparnyo. (2018), “Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Usaha Perdagangan Secara Online oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Upaya Meningkatkan Investasi di Kabupaten Kudus”. Jurnal Suara Keadialan, 19 (1): 34.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 289/MPP/Kep/10/2001 Tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-18

Cara Mengutip

Andryan Aprynaldi, & Diding Rahmat. (2024). TINJAUAN YURIDIS KEWAJIBAN PENDAFTARAN USAHA BAGI PELAKU USAHA E-COMMERCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 1(1), 42–52. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v1i1.50

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama