TINJAUAN YURIDIS KEWAJIBAN PENDAFTARAN USAHA BAGI PELAKU USAHA E-COMMERCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v1i1.50Kata Kunci:
Pendaftaran Usaha, E-CommerceAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menggali kewajiban pendaftaran usaha bagi pelaku e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder. Metode pengumpulan data yang diterapkan adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini membahas regulasi izin perdagangan e-commerce yang meliputi berbagai kebijakan dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pendaftaran wajib perusahaan untuk mencegah konflik, dengan penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Referensi
Buku:
Ali, Zainuddin. (2021) Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Purwosutjipto. (2015). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid I. Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Jakarta: Djambatan.
Rerung, R. R. (2018). E-Commerce, Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi. Deepublish.
Riphat, I. S. (2021). Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis. Elex Media Komputindo.
Jurnal:
Chandra, M. J. A. (2017). Wajib Daftar Usaha Bagi Pelaku Usaha E-commerce Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. JURNAL HUKUM SEHASEN, 1(2).
Dianta, D. (2023). Urgensi Penegakan Hukum E-Commerce di Indonesia: Sebuah Tinjauan Yuridis. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(1).
Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1).
Putri, R. P. A., & Ruhaeni, N. (2022). Kewajiban Mendaftarkan E-Commerce dalam Sistem Elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Implementasinya terhadap E-Commerce Informal. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 47-54).
Sumarjono, Subarkah dan Suparnyo. (2018), “Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Usaha Perdagangan Secara Online oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Upaya Meningkatkan Investasi di Kabupaten Kudus”. Jurnal Suara Keadialan, 19 (1): 34.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 289/MPP/Kep/10/2001 Tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Andryan Aprynaldi, Diding Rahmat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.