PERAN OMBUDSMAN DALAM PENGAWASAN BUMN SEKALIGUS SEBAGAI MEDIATOR BAGI PENCARI KEADILAN NON-LITIGASI UNTUK MENDAPATKAN GANTI RUGI (Studi Kasus di Bandara “X” Yogyakarta)

Penulis

  • Fonny Olga Winerungan Universitas Terbuka
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v1i1.37

Kata Kunci:

Ganti Rugi, Non-Litigasi, Ombudsman.

Abstrak

Masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan tentang hukum sehingga menjadi pihak yang lemah dan disepelekan bahkan ditempatkan pada posisi bersalah. Apabila bersengketa dengan pejabat dan atau Badan Usaha Milik Negara tentu dengan terpaksa harus menerima meskipun pelanggaran tidak dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat sering berada pada posisi yang dirugikan akibat minimnya literasi hukum sehingga apabila berhadapan dengan kasus hukum secara otomatis berpikir bahwa penyelesaiannya harus menggunakan jalur litigasi yaitu pengadilan dan bukan penyelesaian secara non-litigasi melalui mediasi. Pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik melalui BUMN tidak lepas dari pelanggaran SOP yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriii pada masyarakat yang seharusnya dapat dilakukan aduan atau tuntutan ganti rugi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Belum banyak masyarakat yang mengerti dan berani melibatkan lembaga lain seperti Ombudsman dalam menyelesaikan masalah dengan pemerintah (BUMN) terkait pelayanan publik.

Referensi

Buku:

Ridwan, H. R. "Hukum Administrasi Negara, Ed. Revisi,-cet. 9." Jakarta: Rajawali Pers (2016).

Mertokusumo, Sudikno, and W. Riawan Tjandra. Perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Jurnal:

Indraputra, Tjokorda Gde, and Ni Nyoman Juwita Arsawati. "Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Perlindungan Konsumen Dengan Menggunakan Pendekatan Nilai-Nilai Keadilan Restoratif (Dengan Mekanisme Mediasi Penal)." Jurnal Analisis Hukum 2, no. 1 (2019).

Izzati, Nabila Firstia. "Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Indonesia." Sasi 26, no. 2 (2020).

Nissa, Hairun. "Pengaruh Fasilitas Kenyamanan Terhadap Kepuasan Penumpang Di Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak." Ground Handling Dirgantara 4, no. 01 (2022).

Putra, I. Made Agus Dwi Mandala, I. Nyoman Putu Budiarta, and I. Nyoman Subamia. "Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Perdamaian." Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 3 (2022).

Sharon, Grace, and Bintang Aulia Hutama. "Tanggung Jawab Ganti Rugi Terhadap Tindakan Maladministrasi yang Dilakukan oleh Penyelenggara Negara." Binamulia Hukum 8, no. 2 (2019).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (LN No. 112 Tahun 2009, TLN No. 5038). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman (LN No. 139 Tahun 2008, TLN No. 4899). Undang-undang Penerbangan No.15 Tahun 1992 Mengenai Kebandarudaraan .

Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 108/AU/101/Pnb 1984 Tentang Pedoman Pengoperasian Dan Pengalihan Operasi Pelabuhan Udara.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-08

Cara Mengutip

Fonny Olga Winerungan, & Diding Rahmat. (2024). PERAN OMBUDSMAN DALAM PENGAWASAN BUMN SEKALIGUS SEBAGAI MEDIATOR BAGI PENCARI KEADILAN NON-LITIGASI UNTUK MENDAPATKAN GANTI RUGI (Studi Kasus di Bandara “X” Yogyakarta). LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 1(1), 63–70. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v1i1.37

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama