PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER HEWAN TERHADAP MALPRAKTIK DI KLINIK HEWAN

Penulis

  • Lucky Riyandi Chanuraya Air Marshal Suryadarma University
  • Sudarto Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.300

Kata Kunci:

Criminal Liability, Veterinarian, Malpractice, Lex artis, Informed Consent, Lex specialis

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya undang-undang khusus (lex specialis) yang mengatur secara spesifik pertanggungjawaban pidana dokter hewan dalam kasus malpraktik di Indonesia. Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi dokter hewan sebagai tenaga medis profesional, maupun bagi pemilik hewan yang dirugikan akibat kelalaian medis. Selama ini, kasus-kasus dugaan malpraktik dokter hewan hanya dapat diproses berdasarkan pasal-pasal umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti Pasal 359 dan 302 KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum yang berlaku serta mengevaluasi bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap dokter hewan dalam praktik klinik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung pendekatan empiris melalui wawancara. Teori yang digunakan meliputi teori pertanggungjawaban pidana, asas lex artis, dan prinsip informed consent dalam menilai kelalaian profesional. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta wawancara terhadap dokter hewan dan pemilik hewan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penerapan standar profesi dan rendahnya literasi hukum masyarakat menyebabkan kasus malpraktik sering tidak dilaporkan atau tidak ditindaklanjuti secara hukum. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya pembentukan Undang-Undang Praktik Kedokteran Hewan yang secara komprehensif mengatur tanggung jawab pidana, administratif, serta mekanisme pengawasan. Disarankan agar pemerintah segera merumuskan regulasi tersebut dan memperkuat peran organisasi profesi dalam penegakan etika dan edukasi hukum.

Referensi

Afridus, S., & Purwaningtyas. (2023). Pembaruan hukum pidana untuk kasus malpraktik. Jurnal Hukum dan Etika.

Atmasasmita, R. (1997). Tindak pidana narkotika transnasional: Asas, teori, dan praktik penegakan hukum. Citra Aditya Bakti.

Bahkri, S. (2012). Kejahatan narkotik dan psikotropika: Suatu pendekatan melalui kebijakan hukum pidana. Gramata Publishing.

Butar-Butar, D., & Yusuf, H. (2024). Sanksi hukum tindak pidana malpraktik dokter menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 3(4).

Hidayat, S. (2020). Pembuktian kesalahan: Pertanggungjawaban pidana dokter atas dugaan malpraktik medis. Scopindo Media Pustaka.

Ilahi, W. R. K. (2018). Risiko medis dan kelalaian medis dalam aspek pertanggungjawaban pidana. Jurnal Hukum Volkgeist, 2(2).

Indati, S., & Moersidin, M. D. (2024). Pertanggungjawaban pidana (criminal liability) malpraktik apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Judiciary (Jurnal Hukum dan Keadilan).

Kaligis, O. C., & Dirdjosisworo, S. (2007). Narkoba dan peradilannya di Indonesia: Reformasi hukum pidana melalui perundangan dan peradilan. Alumni.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Rajawali Pers.

Mubarok, R. (2023). Pertanggungjawaban pidana dokter yang melakukan tindak pidana malpraktik di Indonesia (Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Muladi. (2020). Hukum tindak pidana khusus. Deepublish.

Novianto, W. T. (2018). Sengketa medik: Pergulatan hukum dalam menentukan unsur kelalaian medik. RajaGrafindo Persada.

Prakoso, E., Ayu, H., & Suparwi. (2022). Penerapan hukum diversi pada anak yang menjadi kurir narkoba. Jurnal Penelitian Serambi Hukum.

Prasetya, N. O. W., & Yudiantara, I. G. N. K. (2023). Penjatuhan pidana penjara bagi anak sebagai kurir narkoba. Kertha Wicara, 12(8).

Saputra, A. (2023). Diduga malpraktik, 6 dokter hewan dilaporkan ke PDHI. DetikNews.

Sinaga, E. M. C., et al. (2020). Narkotika anak: Pidana dan pemidanaan. Rajagrafindo Persada.

Subagiyo, S., Lestari, T., & Wijayati, I. (2025). Tindak pidana narkotika: Pedoman penegakan hukum dalam mencapai tujuan hukum. Deepublish.

Tarigan, I. J. (2017). Narkotika dan penanggulangannya. Deepublish.

Widyananda, H. (2020). Perlindungan hukum terhadap klien pengguna jasa dokter hewan di Bekasi (Tesis, Universitas Gadjah Mada).

Widodo, T. N. (2018). Sengketa medik: Pergulatan hukum dalam menentukan unsur kelalaian medik. RajaGrafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01

Cara Mengutip

Lucky Riyandi Chanuraya, & Sudarto. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER HEWAN TERHADAP MALPRAKTIK DI KLINIK HEWAN. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(2), 240–267. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.300

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama