PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN FAKTUR PAJAK

Penulis

  • Jose Janitra Jaya Air Marshal Suryadarma University
  • Bambang Widarto Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.294

Kata Kunci:

Tax Crimes, Tax Invoice Embezzlement, Obstacles

Abstrak

Tindak Pidana perpajakan seperti penggelapan faktur pajak merusak keadilan dan efektivitas sistem perpajakan serta merugikan penerimaan negara. Tujuan pneliian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan dan penegakan hukum serta hambatan terhadap penggelapan faktur pajak di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitataif dengan pendekatan yuridis nirmatif yaitu menganalisis kasus kasus perpajakan. Hasil penellitian ini menyatakan bahwa  pengaturan dan penegakan hukum serta hambatan terhadap penggelapan faktur pajak di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang memberikan sanksi pidana penjara dan denda berat sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan. Namun, penegakan hukum masih menghadapi hambatan seperti kurangnya pengawasan, rendahnya kesadaran wajib pajak, data yang tidak akurat, dan birokrasi yang kurang transparan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi yang jelas, penegakan hukum yang efektif, serta peningkatan kesadaran dan transparansi untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia.

Referensi

Abduh, M., H. T. M. Pawennei, dan N. F. Mappaselleng. “The Essence of the Principle of Ultimum Remedium Tax Crimes in Indonesia as an Effort to Recover State Losses.” Pakistan Journal of Life & Social Sciences, Vol. 22, No. 2, 2024.

Al Kautsar, I., dan D. W. Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrence M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital.” Sapientia et Virtus, Vol. 7, No. 2, 2022.

Anggraini, R. P. Analisis Surat Kuasa Khusus Nomor 900/197/BKD KK/2021 tentang Peran Kejaksaan Negeri Kaur dalam Penagihan Tunggakan Pajak Perspektif Siyasah Dusturiyah. Tesis. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2023.

Basri, H. “The Effect of Implementation of E-SPT VAT on the Level Compliance Period Taxpayers Inaugurated as Taxable Entrepreneur.” International Journal of Management and Education in Human Development, Vol. 1, No. 4, 2021.

Borah, T., S. Gogoi, dan A. Dutta. “Cognitive Dissonance: Its Role in Decision Making.” Advance Research Journal of Social Science, Vol. 11, No. 2, 2020.

Cipta Dewa, R., dan Tanudjaja. “Tanggung Jawab Pidana pada Korporasi dalam Tindak Pidana Perpajakan.” Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 3, 2024.

Damayanti, N., P. A. S. Ningsih, dan A. E. Ramadhan. “Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Perpajakan terhadap Faktur Pajak Tidak Sah yang Dilakukan oleh PT DC.” Jurnal Lex Suprema, Vol. 4, No. 1, 2022.

Hartono, B., Z. Hasan, dan A. Siregar. “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Secara Bersama-Sama.” Caselaw: Journal of Law, Vol. 4, No. 1, 2023.

Indrawan, K., R. A. S. Hernawati, dan N. Pranadita. “Tindak Pidana Penggelapan dalam Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.” Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, 2024.

Khairunnisa, P., dan T. H. Sitabuana. “Tindakan Korupsi Oknum Ditjen Pajak Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak atas Pemungutan Pajak.” Sibatik Journal, Vol. 1, No. 7, 2022.

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2021.

Rahayu, S. K. Perpajakan: Konsep, Sistem, dan Implementasi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.

Rasyid, A. “The Role of Good Corporate Governance in Increasing Corporate Tax Compliance.” Jurnal Info Sains: Informatika dan Sains, Vol. 13, No. 2, 2023.

Refalia, S., S. Sepriani, dan Rasji. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Direktur Perseroan Terbatas atas Tindak Pidana Penggelapan Pajak.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10, No. 8, 2024.

Rusdiana, E. “Pemenuhan Perumusan dan Penyelenggaraan Hukum Pidana pada Pelanggaran Pajak Demi Pencapaian Tujuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.” Jurnal Suara Hukum, Vol. 4, No. 1, 2022.

Rusnan, K., J. J. Koynja, dan E. S. Nurbani. “Penerapan Sanksi Pelanggaran dan Kejahatan dalam Bidang Perpajakan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.” KOMASH: Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 6, No. 1, 2021.

Saidi, M. Djafar. Pembaruan Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Saptono, P. B., dan I. Khozen. “How Should Taxpayers Respond to Tax Authority Supervision?” Jurnal Analisis Bisnis Ekonomi, Vol. 19, No. 2, 2021.

Sautma, A. “Criminal Fines Issuing Tax Invoices Not Based on Actual Transactions with More than One Perpetrator.” JUSTISI, Vol. 11, No. 1, 2025.

Sudarto. Pengantar Ilmu Hukum. 2024.

Sumarno, S. “The Imposition of Administrative Sanctions in the Form of Interest on Article 25 Income Tax from the Perspective of Justice.” Indonesian Journal of Multidisciplinary Science, Vol. 4, No. 4, 2025.

Taqiyyuddiin, M. H., dan S. Wijaya. “Zero Exemption Threshold for Corporation as an Alternative to Increase VAT Revenue.” ACCRUALS (Accounting Research Journal of Sutaatmadja), Vol. 5, No. 2, 2021.

Tomalili, R. Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Utami, R. D. C., dan A. R. Saleh. “Kajian Yuridis Penegakan Hukum Pajak terhadap Pembuat dan Pengguna Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).” Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 4, No. 1, 2024.

Wajdi, M. F., dkk. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Tasikmalaya: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Yoserwan, Y., dan D. Arma. “Criminal Law Policy in the Harmonization of Tax Regulations: Its Implications for State Income from the Tax Sector.” Nagari Law Review, Vol. 7, No. 2, 2023.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01

Cara Mengutip

Jose Janitra Jaya, & Bambang Widarto. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN FAKTUR PAJAK. LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 2(2), 117–135. https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.294