SERAGAM LORENG YANG TERCORENG AKIBAT PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI : STUDI PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-03 PADANG NOMOR 60-K/PM.I-03/AL/VIII/2024
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.293Kata Kunci:
Crimes, Homicide, Indonesian National Armed ForcesAbstrak
Kejahatan yang terjadi di masyarakat ada bermacam-macam, salah satunya adalah pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh anggota TNI. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak hanya berdampak pada korban dan keluarga, tetapi juga dapat mencoreng citra institusi militer secara keseluruhan apabila tidak ditangani secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan memakai metode penelitian Yuridis normatif dengan memakai Pendekatan Kasus. Pengaturan tentang tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana yaitu seumur hidup atau hukuman mati. Adapun pengaturan dalam KUHP 2023 tercantum pada pasal 459 dengan ancaman yang sama. Sementara dalam KUHPM tidak mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang yang memutus perkara Nomor 60-K/PM.I-03/AL/VIII/2024, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Penjatuhan hukuman maksimal pada tindak pidana pembunuhan berencana merupakan keharusan untuk memberikan dampak sosial dan psikologis yang signifikan. Kajian akademik, riset empiris, dan publikasi ilmiah harus didorong sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap praktik hukum militer, guna memastikan bahwa asas equality before the law benar-benar ditegakkan. TNI perlu meningkatkan pembinaan mental, psikologis, dan etika profesi kepada seluruh prajurit secara berkelanjutan.
Referensi
Arba’i, Y. A. Aku Menolak Hukuman Mati: Telaah atas Penerapan Pidana Mati. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2012.
Assaad, A. I. “Hakikat Sanksi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Studi tentang Pidana Mati).” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 19, No. 1, 2017.
Atmasasmita, Romli. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian Dua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Hadikusuma, Hilman. Bahasa Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Cet. 2. Jakarta: Kencana, 2006.
Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana I. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 1999.
Krisnan, Johny. “Sistem Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Tesis, Universitas Diponegoro, 2008.
Lamintang, P. A. F. Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Lamintang, P. A. F. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Marentek, Junior Imanuel. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau dari Pasal 340 KUHP.” Lex Crimen, Vol. 8, 2019.
Puspa, Elvira, dan Ahmad Mahyani. “Noodweer dan Noodweer Exces terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 2, No. 1.
Sahetapy, J. E. Kriminologi dan Masalah Kejahatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Santoso, Topo. Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Anwar, Yesmil. Kriminologi. Bandung: Rafika Aditama, 2010.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. “Arti Kata Bunuh.” Diakses 3 Juli 2025.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Joko Winarta, Subhan Zein Sgn

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









