PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN SLOT ONLINE DI INTERNET (STUDI PUTUSAN NO 472/PID.B/2024/PN PSP)
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.276Kata Kunci:
Crime, Gambling, Online Gambling, CybercrimeAbstrak
Perjudian adalah suatu dari penyakit masyarakat yang melanda masyarakat dimana-mana tak terkecuali masyarakat Kabupaten Demak. Pada umumnya perjudian adalah suatu bentuk permainan dengan menggunakan taruhan yang bersifat untung-untungan, untuk mendapatkan kemenangan diperlukan juga keahlian bermain. Perjudian dalam proses sejarah ternyata tidak mudah untuk diberantas, meskipun kenyataan juga menunujukkan bahwa hasil perjudian yang diperoleh oleh pemerintah dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun terlepas dari itu dampak negative dari perjudian lebih besar dari pada dampak positifnya. Hukum pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah social khususnya dalam penanggulangan kejahatan. Khususnya masalah perjudian sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat. Dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan pemberian sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan?, Apakah Putusan No 472/Pid.B/2024/PN.PSP Telah Sesuai Atau Tidak Dengan Peraturan Perundang-Undangan. Tindak pidana perjudian diatur dalam Undang – Undang Kitab Hukum Pidana (Lex Generalis) serta Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lex Specialis).
Referensi
Henry, Sepryanida, Muhammad Arwan Rosyadi, dan Paramara Satya Made Dewa I. “Proses Belajar dan Motif Pejudi Online Slot di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus pada Mahasiswa di Kota Bima).” Proceeding Seminar Nasional Mahasiswa Sosiologi, Vol. 2, No. 2, 2024.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial, Jilid I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Kudadiri, Najemi, dan Erwin. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. 2023.
Purbo, Onno W. Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi. Bandung: Computer Network Research Group ITB, 2007.
Wardani, Aldila Rizky Widya, dan Mufti Khakim. “Peranan Budaya Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam dan Perjudian Kartu di Desa Adiwarno Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.” Ahmad Dahlan Legal Perspective, Volume 1, Issue 1, 2021.
“Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Situs Judi Online di Indonesia.” Jurnal Lex Suprema, Volume 2, Nomor 2, September 2020.
“Tinjauan Hukum Penjatuhan Putusan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online dalam Putusan Nomor 111/Pid.B/2022/PN-Bkt.” Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, Vol. VII, No. 2, Desember 2023.
“Permainan Judi (Internet) Menurut KUHP.” pid.kepri.polri.go.id. Diakses 24 Mei 2025.
Hukumonline.com. “Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Bola Online.” Diakses 7 Januari 2025.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Putusan Nomor 472/Pid.B/2024/PN.Psp, 18 Maret 2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 472/Pid.B/2024/PN.PSP.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Candra Nurhayati Pertiwi, Indah Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









