PENEGAKAN HUKUM BALAP LIAR MOTOR ANAK DI WILAYAH POLDA METRO JAYA
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.99Kata Kunci:
Law Enforcement, Street Racing, PoliceAbstrak
Fenomena balap liar merupakan persoalan sosial. Balap Liar adalah balapan yang dilakukan di luar sirkuit resmi, yakni dilakukan di jalanan umum atau area terbuka lainnya yang bukan untuk balapan. Balap liar kerap kali melibatkan berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil, motor, hingga sepeda. Kegiatan ini seringkali tidak diatur oleh hukum atau memiliki izin resmi, dan dinilai sangat berbahaya bagi para pesertanya dan masyarakat umum karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi juga dapat diterapkan. Jenis penelitian yuridis-normatif menggunakan data primer dan sekunder. Hasil pembahasan terdapat penegakan hukum dengan upaya preventif dan represif. Sanksi yang akan diberikan adalah menahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan diberikan hukuman sesuai dengan pasal 309, sanksi dendanya Rp.3.000.000,00, untuk adanya efek jera pihak kepolisian melakukan penahanan kendaraan selama 2 bulan. Kendala dari sisi manajerial yang dialami pihak Kepolisian, yaitu sebagian masyarakat yang bersikap pasif atau terkesan tidak peduli terhadap tindakan balap motor liar.
Referensi
Buku :
Abdul Kadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung: Citra Aditya, 2004).
Barda Nawawi Arief. Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. (Bandung: Citra Aditya Bakri, 2001).
Fajar Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1986).
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. Hukum Pidana. (Jakarta: Kencana, 2014).
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris. (Depok: Prenadamedia Group, 2018).
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. (Jakarta: PT. Sinar Grafika, Cetakan I, 2014).
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. (Mataram: Mataram University Press, 2020).
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum. (Jakarta: Penerbit UI Press, Jakarta).
Sri Mamudji, et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005).
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Alpi Wantona, Nur Janah, Dara Rosita. “Analisis Penyebab Remaja Melakukan Balapan Liar di Kota Takengon.” 5, no. 1 (2020).
Lukman Hakim dan Fathul Lubabin Nuqul. “Analisa Sikap Terhadap Aturan Lalu-Lintas Pada Komunitas Bermotor.” Jurnal Psikologi Indonesia VIII, no. 2 (2011).
Rosanti, A., & Fuad, F. “Budaya Hukum Balap Liar di Ibukota.” Lex Jurnalica (2015).
Wahyuni. "Pengembangan Koleksi Jurnal Studi Kasus di Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga." (http://diglib.uin-suka.ac.id/12295/2/BAB/20V/pustaka.pdf).
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Polres.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dimas Agung Prasetyo, Potler Gultom

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.