SANKSI PIDANA TERHADAP PENGUSAHA YANG MEMBAYAR UPAH DI BAWAH KETENTUAN UPAH MINIMUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 109/PID.SUS/2020/PN.CBI)

Penulis

  • Dhika Nugraha Putra Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Ardison Asri Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.97

Kata Kunci:

Upah Minimum, Pelanggaran, Ketenagakerjaan

Abstrak

Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian yang sangat penting dari pembangunan nasional dan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata, baik material maupun spiritual yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut Bagaimana penerapan Pasal 81 angka 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Pelaku Usaha yang tidak membayar Upah di Bawah Ketentuan Upah Minimum? Dan Bagaimana penerapan atau implementasi sanksi pidana dalam Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Cbi terkait pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum ini menggunakan Jenis Penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Jenis data di dalam penelitian ini adalah Data Sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik penelitian kepustakaan ((llibrary research). Sumber Bahan Hukum. Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan hukum tersier. Teknik Analisis Data. Analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa Penetapan upah minimum merupakan kebijakan penting yang diterapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja dari eksploitasi ekonomi.

Referensi

Buku :

Abdul Khakim. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.

___________. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

___________. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Perss, 2011.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Adnan Hamid. Menuju Kebijakan yang Adil Bagi Pekerja Migran, Jakarta: FHUP Press, 2011.

Ardison, Asri. Tindak Pidana Khusus, Sukabumi: CV Jejak, 2022.

Asri Wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Barda Nawawi Arief (A). Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT.Citra Aditya, 2003.

Iman Sjahputra Tunggal, SH.,C.N., LLM. Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta, 2013.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Firmansyah, Vicky, & Firdaus. "Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Penyelenggaraan Birokrasi di Indonesia." Jurnal Antikorupsi, 7(2).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 22 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 66.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomot 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Cbi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-04

Cara Mengutip

Nugraha Putra, D., & Asri, A. (2025). SANKSI PIDANA TERHADAP PENGUSAHA YANG MEMBAYAR UPAH DI BAWAH KETENTUAN UPAH MINIMUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 109/PID.SUS/2020/PN.CBI). LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 60–71. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.97

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama