PENANGGULANGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA

Penulis

  • Cristoper Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Subhan Zein Sgn Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.94

Kata Kunci:

Penanggulangan, Kekerasan, Lapas Perempuan

Abstrak

Salah satu kasus Kekerasan yang terjadi di kalangan narapidana merupakan masalah yang belum terselesaikan sampai saat ini. Permasalahannya antara lain pada pengaturan hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jakarta dan tata cara penanggulangan terhadap kekerasan antar narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penanggulangan terhadap kekerasan antar narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa pengaturan hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan yaitu Gangguan Keamanan dan Ketertiban dan SOP Lapas kelas II A Jakarta No. W.10.PAS.PAS.4-OT.02.02- Tahun 2024 yang berisikan mengenai penjatuhan Hukuman Disiplin pada Warga Binaan. Penanggulangan terhadap kekerasan antar narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Menyelenggarakan program pendidikan yang berfokus pada kesadaran akan kekerasan, memasang kamera pengawas di area-area strategis dan Berpatroli rutin. Saran penelitian ini yaitu Pemerintah melalui regulasi berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang mengatur sanksi tegas bagi narapidana yang melanggar atau masih melakukan tindak kekerasan di dalam Lapas.

Referensi

Buku :

Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Astrawanta. Pemasyarakatan Dalam Revolusi Indonesia. Jakarta: Gedung Swasta, 1996.

Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2011.

Barda Nawawi Arief. Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Liberty, 1991.

Departemen Kehakiman RI. Panduan Penerapan HAM Bagi Petugas Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Kehakiman, 2003.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Depok: Prenada Media Grup, 2016.

Romli Atmasasmita. Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2004.

Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Jakarta: Bina Cipta, 1996.

Soedjono Dirdjosisworo. Sejarah dan Asas-Asas Penologi. Bandung: Armico, 1994.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Ainun Lestari. Problematika Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Palembang. Skripsi, Palembang: Universitas Sriwijaya Indralaya, 2020.

Bahrudin Agung, Permana Putra, dan Paham Triyoso. “Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasan terhadap Narapidana yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat (Studi di Kejaksaan Negeri Malang).” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 2, No. 2, September 2018.

Darmawati. Reformulasi Model Pembinaan Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Disertasi, Makassar: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, 2020.

Islamiya Ramdani Amin. Efektivitas Hukum Pelaksanaan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Jiwa Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Klas IIA Palu. Tesis, Makassar: Magister Hukum Universitas Hasanuddin, 2022.

Penny Naluriah Utami. “Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 3, September 2017.

Roy Simon Wangkanusa. “Perlindungan HAM bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.” Lex Administratum, Universitas Negeri Semarang, Vol. 5, No. 1, Juni-Juli 2017.

Syahrial Yuska. “Evaluasi Perilaku Kekerasan Narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan.” Society, Vol. 10, No. 1, Januari 2022.

Tirsa D.G. Ticoalu. “Perlindungan Hukum terhadap Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Pemasyarakatan, Vol. 3, No. 2, September-Desember 2020.

Varia Peradilan. “Langkah Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita.” Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1, Oktober 2007.

Victorio H. Situmorang. “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian dari Penegakan Hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement).” Jurnal Penelitian, Vol. 13, No. 1, Maret 2019.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Pemerintah Tahun 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-04

Cara Mengutip

Cristoper, & Zein Sgn, S. (2025). PENANGGULANGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 18–31. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.94