REFORMULASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL : STUDI KOMPARATIF ANTARA KUHP DAN UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.270Kata Kunci:
Hate Speech, Social Media, Freedom of ExpressionAbstrak
Penelitian ini menganalisis problematika regulasi ujaran kebencian di Indonesia melalui studi komparatif antara KUHP dan UU ITE, serta implikasinya terhadap perlindungan kebebasan berpendapat. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, studi ini mengidentifikasi adanya fragmentasi regulasi, ketidakjelasan parameter definitif, dan inkonsistensi implementasi yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa KUHP menerapkan perspektif konvensional berbasis perlindungan ketertiban umum, sementara UU ITE cenderung fokus pada perlindungan kelompok identitas tertentu namun dengan rumusan yang ambigu. Implementasi kedua instrumen hukum tersebut menunjukkan pola selektivitas yang berpotensi mendistorsi fungsi demokratis dari kebebasan berpendapat. Penelitian merekomendasikan reformulasi kebijakan komprehensif meliputi: definisi operasional berbasis parameter Rabat Plan of Action, pendekatan bertingkat dalam penanganan kasus, harmonisasi antar instrumen hukum, integrasi peran platform digital, penguatan kapasitas penegak hukum, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Model ideal kebijakan kriminalisasi ujaran kebencian harus menyeimbangkan kepentingan perlindungan kelompok rentan dengan jaminan kebebasan berekspresi, dengan mempertimbangkan konteks multikulturalisme Indonesia dan standar internasional pembatasan kebebasan berekspresi yang legitimasi.
Referensi
Akbar, Fadly Mulyana, et al. “Tinjauan Yuridis Tentang Konstruksi Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Mengenai Pasal-Pasal Karet Terhadap Pengaruh Impunitas Hukum.” Garuda: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat. Vol. 2 No. 1. 2024.
Albbirr, Fariz, Fajar Ari Sudewo, dan Fajar Dian Aryani. “Kriminalisasi Terhadap Ujaran Kebencian Di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.” Pancasakti Law Journal (PLJ). Vol. 2 No. 2. 2024.
Appah, Margreth Thatcer, et al. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech), Kekerasan dan Pornografi dalam Game Online.” No. 4. 2024.
Azhar, Ahmad Faizal, dan Eko Soponyono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 2 No. 2. 2020.
Bambang, Ihsan, Nadhratun Najwa, dan Muhammad Risky Rahmadani. “Kebebasan Berbicara di Media Sosial: Antara Regulasi dan Ekspresi.” No. 1. 2025.
Castaño-Pulgarín, Sergio Andrés, et al. “Internet, Social Media and Online Hate Speech: Systematic Review.” Aggression and Violent Behavior. Vol. 58. 2021.
Dopo, Gianluca Fredrick Wou, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ida Ayu Putu Widiati. “Kebebasan Berpendapat dalam Hubungannya dengan Tindak Pidana Ujaran Kebencian.” Jurnal Analogi Hukum. Vol. 5 No. 2. 2023.
Husnita, Nurlina. “Pembaruan Special Defence Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Di Indonesia (Studi Komparasi Dengan Malaysia).” Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 3 No. 7. 2022.
Kamalludin, Iqbal, dan Barda Nawawi Arief. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Dunia Maya.” Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. 15 No. 1. 2019.
Khan, Muhammad U. S., et al. “HateClassify: A Service Framework for Hate Speech Identification on Social Media.” IEEE Internet Computing. Vol. 25 No. 1. 2021.
Kusumanadi, Kadek Agus, dan I Wayan Bela Siki Layang. “Analisis Yuridis Pidana Ujaran Kebencian (Study Kasus I Gede Ary Astina).” Vol. 9 No. 12. 2021.
Mozafari, Marzieh, Reza Farahbakhsh, dan Noël Crespi. “A BERT-Based Transfer Learning Approach for Hate Speech Detection in Online Social Media.” Studies in Computational Intelligence. Vol. 881. 2020.
Permatasari, G. A. M. G., dan K. P. Sudibya. “Tinjauan Yuridis Mengenai Pengaturan dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial.” Jurnal Kertha Wicara. Vol. 1 No. 1. 2018.
Sanskara Hukum, et al. “Regulasi Konten Online dan Dampaknya Terhadap Hak Kebebasan Berbicara di Platform Digital di Indonesia.” Vol. 3 No. 01. 2024.
Tontodimamma, Alice, et al. “Thirty Years of Research into Hate Speech: Topics of Interest and Their Evolution.” Scientometrics. Vol. 126 No. 1. 2021.
Tuela, R. F., D. T. Antow, dan M. Sondakh. “Praktek Penegakan Hukum Yang Terkait Dengan Ujaran Kebencian Di Indonesia.” Lex Privatum. Vol. XI No. 3. 2023.
Undang-Undang Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” 2016.
Vidgen, Bertie, dan Taha Yasseri. “Detecting Weak and Strong Islamophobic Hate Speech on Social Media.” Journal of Information Technology and Politics. Vol. 17 No. 1. 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Arif Purnama Hasyim, Sujono

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










