ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN JAKSA DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Penulis

  • Fadlil Altansa Terbuka University
  • Diding Rahmat Unsurya

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v2i1.27

Kata Kunci:

Jaksa, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kewenangan jaksa dalam menegakkan hukum di Indonesia terhadap kejahatan yang menggunakan informasi dan transaksi elektronik. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, tindak pidana di dunia maya semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang khusus. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada jaksa, mekanisme pelaksanaan kewenangan tersebut, serta tantangan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analitis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jaksa memiliki kewenangan yang cukup jelas berdasarkan undang-undang, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia yang ahli di bidang cyber law, serta tantangan teknis dalam pengumpulan dan pembuktian bukti elektronik. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas dan keterampilan jaksa serta kerjasama antar lembaga untuk efektivitas penegakan hukum dalam ranah digital.

 

Referensi

Buku:

Hutabarat Adelina Sumiaty, Cyber-Law (Quo Vadis Regulasi UU ITE Dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0), Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Jasin, Johan, Penegakan hukum dan hak asasi manusia di era otonomi daerah. Deepublish, 2019.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Jurnal:

Adriano, T, Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum dan Teknologi 5, No 2 (2018).

Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia.” UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 3, No 2 (2016).

Rahmad, N., Arifah, K. N., Setiyawan, D., Ramli, M., & Daud, B. S, Efektivitas Bukti Elektronik Dalam Uu ITE Sebagai Perluasan Sistem Pembuktian Dalam Kuhap. In Prosiding University Research Colloquium, 2023.

Ratnasari, Dewi. "Kewenangan Polisi Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Samarinda." Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 3, No. 2 (2015).

Rohmy, A. M., Suratman, T., & Nihayaty, A. I, UU ITE dalam Perspektif Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dakwatuna: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam 7, No 2 (2021).

Sofwan, S. V., & Sulastri, T, Peran Pusat Pemulihan Aset Di Kejaksaan Negeri Bandung. Akurat, Jurnal Ilmiah Akuntansi FE Unibba 10, No 3 (2019).

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-05

Cara Mengutip

Altansa, F., & Rahmat, D. (2024). ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN JAKSA DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v2i1.27