PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN KETENTUAN PENGHAPUSAN PIUTANG DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.269Kata Kunci:
Income Tax, Uncollectible Receivables, Debt Write-off, Legal CertaintyAbstrak
Pemungutan pajak yang optimal memainkan peran penting dalam memajukan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, praktik perpajakan di Indonesia menghadapi tantangan, secara khusus, pembahasan ini menitikberatkan pada mekanisme penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta pengakuan penghapusan utang sebagai penghasilan bagi debitur sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. UU ini mengatur bahwa piutang yang dihapus oleh pihak kreditur menjadi penghasilan bagi debitur dan biaya bagi kreditur. Meskipun selaras dengan prinsip perpajakan, dalam praktiknya banyak debitur yang tidak mampu membayar pajak akibat kondisi keuangan buruk, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan kondisi nyata. Oleh karenanya menarik dan perlu diteliti bagaimana mekanisme penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berdasarkan UU HPP? dan Bagaimana penerapan asas kepastian hukum terhadap penerimaan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam UU HPP? Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma-norma hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) yang berlaku, khususnya terkait dengan ketentuan perpajakan mengenai penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dampaknya terhadap penerimaan pajak penghasilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan data primer dan sekunder dengan analisis data kuantitatif. Kajian ini menunjukkan bahwa mekanisme penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berdasarkan UU HPP memberikan kemudahan administratif bagi kreditur dalam menghapus piutang karena persyaratan yang diatur dalam UU HPP merupakan syarat optional bukan syarat akumulatif sehingga bisa saja debitur tidak mengetahui bahwa utang nya telah dihapus oleh kreditur. Hasil penelitian juga memperlihatkan tidak adanya kepastian hukum terhadap penerimaan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam UU HPP. Ketentuan bahwa penghapusan piutang yang dilakukan kreditur menjadi penghasilan bagi debitur dinilai tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, mengingat banyak debitur yang berada dalam kondisi keuangan buruk bahkan bangkrut, sehingga tidak memiliki kemampuan membayar pajak. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap pengakuan penghapusan utang oleh debitur membuka celah penghindaran pajak dan berpotensi merugikan penerimaan negara. Oleh karena itu, terkait dengan mekanisme penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berdasarkan UU HPP, penelitian ini merekomendasikan perubahan regulasi tentang syarat penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diatur dalam UU HPP terutama persyaratan poin 3 harus dirubah dari syarat optional menjadi syarat akumulatif untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk yang akan terjadi. Atau minimal dalam persyaratan poin 3, yaitu: syarat adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau syarat adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu harus ada. Terkait dengan penerapan asas kepastian hukum terhadap penerimaan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam UU HPP, penelitian ini merekomendasikan dilakukannya perubahan regulasi dalam UU PPh terkait penghasilan. Pasal 4 ayat (1) sub huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang “Pajak Penghasilan” sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa pembebasan utang merupakan penghasilan bagi debitur menjadi tidak realistis karena debitur yang utangnya dihapus biasanya berada dalam kondisi keuangan yang buruk, bahkan tidak jarang mengalami kesulitan likuiditas atau kebangkrutan. Dalam kondisi tersebut sangatlah sulit jika debitur harus membayar pajak penghasilan akibat transaksi penghapusan utang yang menjadi penghasilan bagi debitur.
Referensi
Aprita, Serlika, dan Hasanal Mulkan. 2023. Hukum Pajak. Bogor: Mitra Wacana Media.
Demak, Yulindasari Kiay, Jantje J. Tinangon, dan Lidia Mawikere. "Analisis Piutang Tak Tertagih Berdasarkan Umur Piutang Pada PT Air Manado". Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. Vol. 1 No. 3. 2018. Pp. 347–356.
Desideria, Elvina, dan Ngadiman. "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Dari Wajib Pajak Badan Tahun 2016–2017". Jurnal Multiparadigma Akuntansi. Vol. I No. 2. 2019. Pp. 355–363.
Dewata, Evada, Hadi Jauhari, Yuliana Sari, dan Chintya Arum Mouliyane. "Determinan Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Palembang". Jurnal Riset Terapan Akuntansi. Vol. 1 No. 1. 2017. Pp. 27–34.
Hasyim, Ardi Nupi, Mardiyah Tusholihah, Eka Setiajatnika, dan Suarny Amran. 2020. Sistem Akuntansi Piutang Teori dan Aplikasi. Cirebon: CV Syntax Computama.
Hery, Alexander. 2021. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Yrama Widya.
Kamalia, Adinda Putri, Dina Aulia, Farida Syah Damanik, dan Dini Vientiany. "Pajak Daerah Dan Pajak Pusat Menuju Sistem Pajak Nasional Yang Berkeadilan". Neraca Manajemen Ekonomi. Vol. 5 No. 11. 2024. Pp. 1–10.
Khalimi, dan Darma Prawira. 2022. Hukum Pajak dan Kepabeanan di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Sinaga, Niru Anita. "Reformasi Pajak dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Negara". Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Vol. 8 No. 1. 2017. Pp. 1–10.
Sumarsan, Thomas. 2022. Hukum Pajak. Jakarta: CV Campustaka.
Tampi, Grace Gloria P., Inggriani Elim, dan Meily Y.B. Kalalo. "Analisis Piutang Tak Tertagih Dan Dampaknya Terhadap Laporan Keuangan Pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manado". Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi. Vol. 1 No. 4. 2019. Pp. 230–237.
Wulandari, Sri, dan Astri Fitria. "Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak". Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi. Vol. 10 No. 7. 2021. Pp. 1–15.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta. 2009.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Anton Hutapea, Selamat Lumban Gaol

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










