PERLINDUNGAN MEREK DAGANG DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK DALAM STUDI KASUS PELANGGARAN MEREK DI INDONESIA

Penulis

  • Andi Air Marshal Suryadarma University
  • Selamat Lumban Gaol Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.252

Kata Kunci:

Perlindungan Merek, Perdagangan Elektronik (E-Commerce) dan Pelanggaran Merek.

Abstrak

Perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia telah meningkatkan dinamika bisnis digital, tetapi juga menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hukum terhadap merek dagang. Pelanggaran merek dagang dalam transaksi daring semakin marak, baik dalam bentuk penggunaan merek tanpa izin, pemalsuan produk, maupun praktik penyesatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan merek dagang dalam perdagangan elektronik di Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran, serta mengevaluasi mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap beberapa kasus pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia. Data diperoleh dari studi dokumen hukum, studi kasus pelanggaran merek, serta analisis kebijakan perlindungan merek yang diterapkan oleh platform e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan merek dagang, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008,  serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masih terdapat celah dalam implementasi hukum yang memungkinkan pelanggaran tetap terjadi. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan penyedia platform e-commerce dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif. Selain itu, beberapa langkah strategis yang dapat diambil mencakup peningkatan pengawasan oleh otoritas terkait, optimalisasi peran platform e-commerce dalam menyaring dan menindak akun pelanggar, serta edukasi hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Dengan pendekatan yang lebih proaktif, diharapkan perlindungan merek dagang dalam perdagangan elektronik di Indonesia dapat lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta pula peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha dan konsumen juga menjadi faktor penting dalam upaya perlindungan merek dagang di era digital. Dengan perbaikan dalam sistem perlindungan merek, diharapkan e-commerce di Indonesia dapat berkembang secara lebih adil dan berkelanjutan.

Referensi

Bakir, A., and A. Fageh. “Hak Merek Dagang Perspektif Perundangan dan Ekonomi Islam”. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol. 9 No. 3. 2023.

Djumhana, Muhamad. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2006.

Gunawan, Y. “Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar dan Merek Terkenal dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum”. IBLAM Law Review. Vol. 2 No. 2. 2022.

Kiat, Toh See. Law of Telematic Data Interchange. Singapore: Butterworths Asia. 1992.

Makkawaru, Z. Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. 2021.

Margono, Suyud. Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Nuansa Aulia. 2010.

Pangestu, N. P. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek dan Konsumen Terhadap Barang Tiruan di E-Commerce”. Jurnal Hukum. Vol. 1 No. 2. 2022.

Serlia, D. “Perlindungan Hukum Terhadap Produk Usaha Kecil Melalui Hak Merek Untuk Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Masyarakat”. Eksaminasi Jurnal Hukum. Vol. 1 No. 1. 2021.

Shaleh, A. I., and S. Trisnabilah. “Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini”. Judicial Review. Vol. 22 No. 2. 2020.

Sheilindry, I. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kontrak Bisnis Elektronik Atas Pemegang Hak Merek Dagang”. Jurnal Simbur Cahaya. Vol. 28 No. 2. 2021.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 1996.

Rokan, Mustafa Kamal. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2010.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01

Cara Mengutip

Andi, & Selamat Lumban Gaol. (2025). PERLINDUNGAN MEREK DAGANG DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK DALAM STUDI KASUS PELANGGARAN MEREK DI INDONESIA. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2), 104–119. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.252