PENYELESAIAN PERKARA KONEKSITAS TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANGGOTA TNI DAN MASYARAKAT SIPIL (ANALISIS PUTUSAN NO 189-K/PM. II-08/AL/IX/2024)

Penulis

  • Akbar Kuntara Air Marshal Suryadarma University
  • Sujono Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.247

Kata Kunci:

Connectivity, TNI And Civilians, Military Justice, Legal Justice

Abstrak

Koneksitas adalah masalah pidana yang memiliki ciri khas karena melibatkan pelaku dari dua area yurisdiksi yang berbeda, yaitu sipil dan militer. Koneksitas merujuk pada penggabungan penyelidikan kasus pidana yang saling terkait untuk diperiksa dan diputuskan bersama dalam satu pengadilan. Dalam praktik penegakan hukum, terutama pada perkara pidana yang melibatkan unsur militer dan sipil, sering kali terlihat fragmentasi kewenangan yang menyebabkan disparitas dalam pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian perkara koneksitas berdasar Putusan No 189-K/PM. II-08/AL/IX/2024. dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anggota TNI serta warga sipil, yang mencakup pembahasan perkara koneksitas menurut hukum acara koneksitas dan analisis hukum terhadap putusan pengadilan. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif yang merujuk pada pengaturan legislasi, ajaran hukum, dan analisis keputusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme koneksitas telah diatur dalam KUHAP dan UU Nom 31 Tahun 1997 tentang Dilmil, pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya terealisasi. Pembagian penanganan perkara antara peradilan umum dan militer bisa menyebabkan ketidakseimbangan dalam penerapan sanksi hukum serta mengurangi penerapan prinsip keadilan substansial. Keputusan kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antara lembaga penegak hukum untuk memastikan kesatuan proses hukum, efisiensi pengadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Peradilan koneksitas, apabila dilaksanakan dengan benar, dapat menjadi alternatif untuk menyatukan yurisdiksi hukum sipil dan militer dalam kasus pidana.

Referensi

Arief, Barda Nawawi. 2018. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Atmasasmita, Romli. 2020. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Hamzah, Andi. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. 2020. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Huda, Chairul. 2019. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. 2018. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Prasetyo, Teguh. 2020. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahardjo, Satjipto. 2016. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rifai, Ahmad. 2019. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Sujono. 2023. Peradilan Koneksitas: Problematik dan Prospektif. Jakarta: Campustaka.

Tim Peneliti Universitas Indonesia. 2021. "Analisis Efektivitas Pemeriksaan Koneksitas dalam Sistem Peradilan Indonesia". Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 51 No. 2.

Halu Oleo Law Review. 2022.

Jurnal Hukum Militer. 2023.

Jurnal Mahkamah. 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01

Cara Mengutip

Akbar Kuntara, & Sujono. (2025). PENYELESAIAN PERKARA KONEKSITAS TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANGGOTA TNI DAN MASYARAKAT SIPIL (ANALISIS PUTUSAN NO 189-K/PM. II-08/AL/IX/2024). LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2), 64–78. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.247