PELAKSANAAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN BAGI NARAPIDANA DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA (PERIODE 1 MEI SAMPAI 31 JULI 2024)
Kata Kunci:
Implementation, Development of Independence, PrisonersAbstrak
Sistem pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan. Salah satu sistem pemasyarakatan yaitu pembinaan kepribadian yang di lakukan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Permasalahan mengenai pembinaan kepribadian yaitu faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan kemandirian bagi narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta bagaimana solusi terhadap pelaksanaan pembinaan kemandirian bagi narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui solusi terhadap pelaksanaan pembinaan kemandirian bagi narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder. Pelaksanaan pembinaan kemandirian bagi Narapidana di Lapas perempuan Kelas IIA Jakarta (Periode 1 Mei Sampai 31 Juli 2024) yaitu menyelenggarakan kampanye sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana. Terakhir yaitu dengan merampingkan prosedur administrasi dengan menghilangkan langkah-langkah yang tidak perlu dan mempercepat proses perizinan dan persetujuan serta mengimplementasikan sistem administrasi digital untuk mengurangi tumpang tindih pekerjaan dan mempercepat pengolahan data serta dokumen. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan kemandirian bagi narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta terdapat dari petugas dan tenaga ahli di dalam lapas tersebut. Kemudian faktor dari narapidana, faktor masyarakat, faktor sarana dan prasarana serta faktor administrasi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, maka dilakukan dengan mengirimkan petugas untuk mengikuti diklat teknis pemasyarakatan dan administrasi, serta mengadakan program-program motivasi, seperti seminar, lokakarya, dan sesi konseling yang diarahkan untuk meningkatkan semangat dan motivasi narapidana.
Referensi
Barda Nawawi Arief, RUU KUHP BARU sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, 2007.
Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana (Buku Ketiga), Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi UI), 2007.
Petrus Irwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Penjara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Soedjono Dirdjosisworo, Sejarah dan Asas-Asas Penologi, Bandung: Armico, 1994.
Widiada Gunakaya, Sejarah Dan Konsepsi Pemasyarakatan, Bandung: Armico, 2001.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Ardilla, Fauziya dan Ike Herdiana, "Penerimaan Diri pada Narapidana Wanita", Jurnal Psikologi Kepribadian dan Sosial, Vol.2, No.01, Februari 2019.
Fitri, Wanda, "Perempuan dan Perilaku Kriminalitas: Studi Kritis Peran Stigma Sosial pada Kasus Residivis Perempuan", Kafa’ah Journal, Vol. 7, No.1, Juni-Juli 2017.
Mawardi, Ahmad, "Asimilasi serta Integrasi pada Narapidana Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Telaah Fiqh Siyasah", Rechtenstudent Journal, Vol. 3 No. 2, Agustus 2022.
Megawati dan Kurniawan, "Pembinaan Narapidana dalam Tahap Asimilasi", Serambi Akademia: Jurnal Pendidikan, Sains Vol. 7 No. 3, Desember 2019.
Mirnawati, "Hak-Hak Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan", Jurnal Al-Dustur Vol. 2, No. 1, Juni 2019.
Wanda Fitri, "Perempuan dan Perilaku Kriminalitas: Studi Kritis Peran Stigma Sosial pada Kasus Residivis Perempuan", Kafa’ah Journal Vol. 7 No. 1, Juni-Juli 2017.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Tahun 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Fitri Amaliah, Niru Anita Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.