PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK (BOM IKAN) DALAM PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN LAUT INDONESIA
Kata Kunci:
Law Enforcement, Criminal Acts, Explosives, Marine WatersAbstrak
Regulasi Indonesia memiliki semangat yang luar biasa dalam memberantas penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dengan membuat UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan tindak pidana penggunaan bahan peledak (bom ikan) dalam penangkapan ikan di wilayah perairan laut Indonesia? Dan penegakan hukum tindak pidana penggunaan bahan peledak (bom ikan) dalam penangkapan ikan di wilayah perairan laut Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pengaturan tindak pidana penggunaan bahan peledak (bom ikan) dalam penangkapan ikan di wilayah perairan laut Indonesia diatur di dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 8 merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 84 UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009. Sedangkan penegakan hukum tindak pidana penggunaan bahan peledak (bom ikan) dalam penangkapan ikan di wilayah perairan laut Indonesia dilakukan melalui upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yang dilakukan pemerintah yaitu sebagai berikut: 1) Penyuluhan hukum; 2) Patroli Perairan; 3) Pembangunan Sarana Pengawasan Laut. Adapun upaya represif yang dilakukan dalam upaya penegakan hukum tindak pidana penggunaan bahan peledak (bom ikan) berupa penindakan di Perairan; penyidikan dan penuntutan kepada pelaku tindak pidana penggunaan bahan peledak (bom ikan).
Referensi
Divera Wicaksono. "Menutup Celah Pencuri Ikan." Majalah Mingguan Pilars. Jakarta, 2009.
J. Hans Martin. Kamus Besar Bahasa Inggris Indonesia. Jakarta: UD Adipura, 2005.
Lintje Anna Marpaung et al. "Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Air Dalam Hubungan Dengan Otonomi Daerah (Studi di Propinsi Lampung)." Jurnal Pranata Hukum 3, no. 2 (2008).
Supriyadi Alimudin. Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433.
Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/permen-kp/2020 Tahun 2020 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Alvi Kaban, M. Syahan Harahap

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.