PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA LAGU BERDASARKAN SISTEM PEMBAYARAN FLAT PAY DAN ROYALTI TERHADAP KARYA MUSIK DAN/ATAU LAGU DI PLATFORM STREAMING MUSIK
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Flat Pay, Royalti, Streaming MusikAbstrak
Keberadaan dan sistem pembayaran royalti tidak selalu menguntungkan pencipta lagu seringkali pencipta lagu dirugikan dengan tidak mendapatkan royalti namun karyanya digunakan dan didengarkan baik untuk komersil ataupun hiburan. Sistem pembayaran flat pay dapat menggangu hak cipta pencipta lagu karena pencipta lagu tidak akan menerima royalti atas penggunaan karya musik lagu di platform streaming musik. maka ada beberapa permasalahan yang memunculkan pertanyaan yaitu bagaimana mekanisme pembayaran sistem flat pay dan royalti bagi pencipta lagu terhadap karya musik dan/atau lagu di platform streaming musik dan bagaimana perlindungan hukum pencipta agu terhadap sistem pembayaran flat pay dan royalti di platform streaming musik. Secara objektif bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembayaran dan perlindungan pencipta lagu terhadap sistem flat pay dan royalti dan secara objektif menambah pengetahuan yang mendalam dalam hukum kekayaan intelektual. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber datanya bahan hukum primer dan sekunder dari kepustakaan. Sistem flat pay dapat diartikan pembayaran royalti secara menyeluruh atau secara penuh atas karya cipta lagu sedangkan royalti adalah bentuk imbalan yang diberikan kepada pemilik hak cipta dari produser yang mempromosikan karya cipta dari pencipta. Perlindungan hukum terhadap streaming musik dapat diartikan sebagai perbuatan untuk melindungi hak pencipta berupaya karya lagu yang terdapat dalam layanan musik digital. Dapat disimpulkan mekanisme pembayaran untuk pencipta lagu di platform streaming musik dapat berupa sistem pembayaran flat pay dan royalti. Perlindungan hukum pencipta lagu di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta.
Referensi
Andesta Herli Wijaya. "Menelaah Persoalan Royalti Musik di Era Streaming." VALIDNEWS.Id, 2023. Diakses 10 Desember 2023.
Asma Karim. "Kepastian Hukum LMKN Sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu." Legalitas: Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021).
David Greenberg. "Understanding Music Royalties." The Balance, 2022.
Dini Noviani et al. "Pengaruh Streaming Musik terhadap Industri Musik di Indonesia." Jurnal Bisnis Strategi 29, no. 1 (2020).
Egi Reksa Saputra, Fahmi Fahmi, dan Yusuf Daeng. "Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta." Jurnal Pendidikan Tambusai 6, no. 3 (2022).
Mangaratua Samosir et al. Analisis Yuridis Keberadaan Royalti dalam Hak Cipta (Studi Ciptaan Lagu). 2023.
Muh. Habibi Akbar dan Mukti Fajar ND. "Mekanisme Pembayaran Royalti Lagu dan Musik dalam Aplikasi Streaming Musik." Media of Law and Sharia 1, no. 2 (2020).
Muhammad Okta Dwi Sastra, Fitra Muhtasyam, Marijo, dan Mari’i. "Pemanfaatan Media Audio Visual dalam Pembelajaran Seni Musik Tingkat Dasar." Jupeis: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial 1, no. 2 (2022).
Nada Naurah. "Bukan Spotify, YouTube Music Juarai Platform Musik yang Paling Sering Digunakan Masyarakat." GoodStats, 2023. Diakses 10 Desember 2023.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2018.
Sukma Nur. "Dampak Positif Platform Streaming Musik bagi Musisi Indie Indonesia." Detikinet, 2023. Diakses 10 Desember 2023.
Tarmizi dan Muhammad Ikhwan. Hak Cipta Karya Digital: Perlindungan dan Tanggung Jawab. Medan: CV. Merdeka Kreasi Group, 2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Eestablishing The World Trade Organization)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 1998
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Matthew Levyno Rahardja, Niru Anita Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.