TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN HAK ANAK AKIBAT TERJADINYA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBARAWA Nomor 147/Pdt.P/2023/PA.Amb)

Penulis

  • Marselinus Yulian Christianto Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Potler Gultom Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Legal Review, Implementation of Children's Rights, Underage Marriage

Abstrak

Penelitian ini membahas tinjauan hukum terhadap pelaksanaan hak anak akibat terjadinya perkawinan di bawah umur dengan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 147/Pdt.P/2023/PA.Amb. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana hak anak terpengaruh dalam perkawinan dini serta pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur dapat berdampak pada pelaksanaan hak anak, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan secara umum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal perkawinan sebagai upaya perlindungan terhadap anak. Dalam perkara di Pengadilan Agama Ambarawa, permohonan dispensasi kawin ditolak karena pihak perempuan masih berusia 17 tahun dan tidak ditemukan alasan mendesak yang dapat membenarkan pengecualian dari ketentuan hukum yang berlaku. Hakim mempertimbangkan bahwa pembatasan usia perkawinan bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif perkawinan dini, seperti ketidaksiapan mental dan ekonomi. Oleh karena itu, putusan pengadilan menegaskan bahwa dispensasi kawin hanya dapat diberikan dalam keadaan yang sangat mendesak dan didukung bukti yang cukup, yang dalam kasus ini tidak terpenuhi.

Referensi

Ayu Asmara, Nur Mohamad Kasim, dan Sri Nanang Meiska Kamba. Dinamika Hukum Pernikahan di Bawah Umur. CV. Eureka Media Aksara, 2023.

Khoirul Abror. Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur. 2019.

Nuria Hikmah. "Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini di Desa Muara Wis, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara." Jurnal Nuria Hikmah, 2019.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2018).

Winardi Triyanto. "Dampak Pernikahan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974." Jurnal Lex Priatum 1, no. 3 (Juli 2013).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Hukum Undang-undang Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang komplikasi Hukum Islam Buku I.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Yulian Christianto, M., & Gultom, P. (2024). TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN HAK ANAK AKIBAT TERJADINYA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBARAWA Nomor 147/Pdt.P/2023/PA.Amb). LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 61–69. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens/article/view/161