IMPLEMENTASI KETENTUAN HAK ASASI MANUSIA OLEH PRAJURIT POLISI MILITER ANGKATAN UDARA DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS OPERASI MILITER

Penulis

  • Jarot Nyamantoro Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Sudarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Prajurit, POLMAU, Operasi Militer

Abstrak

Pelaksanaan tugas Polisi Militer Angkatan Udara dalam kegiatan fungsi penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik, penegakkan disiplin dan tata tertib, penyidikan serta pemeriksaan harus berpedoman pada ketentuan dan aturan-aturan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana upaya meningkatkan pemahaman Prajurit Polisi Militer Angkatan Udara tentang hak asasi manusia? dan bagaimana implementasi hak asasi manusia oleh Prajurit Polisi Militer Angkatan Udara dalam pelaksanaan tugas operasi? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pemahaman prajurit terhadap peraturan yang berlaku di daerah operasi perlu mendapat prioritas, sehingga pembenahan internal Tentara Nasional Indonesia dalam era reformasi dapat membantu memperbaiki citra Tentara Nasional Indonesia sebagai tentara rakyat yang dalam pelaksanaan tugasnya tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Pemahaman Prajurit Polisi Militer Angkatan Udara tentang hak asasi manusia dalam aplikasinya harus disesuaikan dengan pola operasi yang digelar oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara guna meningkatkan pemahaman prajurit Polisi Militer Angkatan Udara tentang hak asasi manusia, maka dalam penuangan optimalisasi pemahaman prajurit Polisi Militer Angkatan Udara tentang hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas operasi dibatasi pada pokok-pokok pikiran yang merupakan pemahaman yang diaplikasikan pada setiap kondisi.

Referensi

A. Muktie Fadjar, Tipe Negara Hukum (Malang: Bayumedia Publishing, 2005).

Haryomataram, Hukum Humaniter (Jakarta: Rajawali Press, 1994).

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006).

Mahrus Ali dan Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (In Court System & Out Court System) (Jakarta: Gramata Publishing, 2011).

Markas Besar Angkatan Udara, Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI (Jakarta: Puspomau, 2004).

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2018).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1988 Tentang tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak- Hak Sipil dan Politik), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 199.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Nyamantoro, J., & Sudarto. (2024). IMPLEMENTASI KETENTUAN HAK ASASI MANUSIA OLEH PRAJURIT POLISI MILITER ANGKATAN UDARA DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS OPERASI MILITER. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 41–50. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens/article/view/159